Layak Tapi Tak Dapat Bantuan Sosial Covid-19, Laporkan Via Aplikasi Ini

Headline, Kota Bogor1.3K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor memastikan pendataan bantuan sosial dalam rangka Jaringan Pengaman Sosial (JPS) akibat Covid-19 di Kota Bogor sesuai kategori penilaian dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, saat ini ramai pemberitaan pendataan JPS yang carut marut di Kota Bogor, kenyataannya Pemkot Bogor mengacu kepada rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang melaksanakan PSBB dengan surat Nomor 033/TUA/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 tentang rekomendasi kebijakan PSBB.

“Yang isinya ada 18 butir penyampaian hasil monitoring pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, salah satunya terkait bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat terdampak atas kebijakan PSBB dan hal inilah yang menjadi pedoman bagi Pemkot Bogor agar melaksanakan kebijakan pemberian bantuan sosial dilaksanakan dengan baik dan berhati-hati,” kata Alma kepada wartawan pada Jumat (1/5/2020).

Alma menjelaskan, pemberian bantuan kepada warga yang terdampak di Kota Bogor berdasarkan pada prinsip non diskriminasi melalui dua arah, yaitu pendataan dari pemerintah dan pendataan berbasis dari masyarakat bawah ke atas atau bottom up, sehingga dipastikan oleh Pemkot Bogor bahwa masyarakat yang paling miskin dinilai layak dibantu karena sesuai kategori penilaian dalam pemberlakuan PSBB.

“Oleh karenanya data yang sudah clean and clear sebagaimana disampaikan oleh Pemkot Bogor pada tanggal 26 April 2020 adalah hasil pendataan yang terekam dari laporan masing-masing kecamatan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, selanjutnya dituangkan dalam produk hukum Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 027.45-312 tentang Penerima Bantuan Tunai dalam rangka JPS akibat bencana Covid-19 (non DTKS) yang disebutkan tegas sebanyak 19.904 KK adalah dalam rangka mengantisipasi kekisruhan data,” tutur Alma.

Alma mengatakan, bahwa semua data sudah secara transparan disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya, bahkan sebelum rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor pada Kamis (30/4/2020) dan hal ini telah diketahui umum, yaitu total sebanyak 159.162 KK yang mendapat bantuan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bogor.

Dengan rinciannya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 41.845 KK dan program perluasan sembako sebanyak 24.183 KK, nilainya Rp200.000 dikali sembilan bulan. Itu untuk nilai rutin sebelum Covid-19. Selanjutnya dari Kementerian Sosial sebanyak 1.579 DTKS dan 29.672 non DTKS dengan nilai Rp600.000 dikali tiga bulan.

“Dari Pemerintah Provinsi sebanyak 8.046 KK untuk DTKS dan 38.475 KK dengan nilai Rp500 ribu dikali empat dengan sembako setara Rp350 ribu dan uang tunai Rp150 ribu. Terakhir bantuan dari Pemkot Bogor sebanyak 19.904 KK dengan nilai Rp500 ribu dikali empat bulan,” imbuh Alma.

Ia juga menambahkan, data penerima bantuan dari Pemkot Bogor yang berjumlah 19.904 KK sebagaimana dalam lampiran keputusan wali kota Bogor dapat dilihat dengan jelas siapa saja dan terus dipantau karena mekanismenya harus tepat sasaran.

Selain itu, lanjutnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan jika ada yang layak dapat bantuan tapi justru tidak dapat, maka dapat dilaporkan melalui aplikasi SIBADRA atau SALUR sebagai kontrol sosial.

“Sehingga dimasa PSBB kedua ini warga Kota Bogor yang terdampak Covid-19 dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan bagi siapa saja yang bermain-main berbuat curang dimasa bencana ini akan ditindak dengan sanksi pidana,” tandas Alma. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *