Kalau Masih Beroperasi, ESDM Jabar Ancam Polisikan PT. BM Tanjungsari

BOGORONLINE.com, TANJUNGSARI – Perusahaan Pengolahan batu menjadi krikil menggunakan mesin pemecah batu Stone Crusher, PT. Bogor Minerah (BM) di Kampung Dukut, Rt 01/RW 01, Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, belum mengantongi ijin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin tambang dan tidak memiliki izin operasional pengolahannya.

Salah satu petugas pada Dinas ESDM Prov Jabar, Kurnia Permana melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, perusahaan PT BM belum mengantongi ijin pengolahan batu menjadi split.

Dikatakan, izin operasional PT BM belum diterbitkan karena masih menunggu izin lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Ijin itu terkait limbah abu batu yang mencemari sungai dan sawah petani.

“Kami telah melihat langsung kondisi lapangan. Bertemu dengan kelompok tani di Tanjungsari yang sawahnya terdampak limbah. Memang sangat memprihatinkan,” kata Kurnia Permana melalui sambungan telephon, Rabu (8/7)

Lanjut dia, ESDM sudah sering memperingatkan PT BM agar tidak beroperasi sebelum izinnya terbit. Termasuk memperbaiki penanganan limbahnya berupa abu batu yang masuk lahan pertanian warga.

“Kalau masih beroperasi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan Polda Jabar terkait hal ini. Karena mereka lah yang lebih berwenang menindak dan menutup paksa. Kalau kami dari ESDM hanya sangsi administrasi saja,” lanjut Kurnia Permana.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor H. Achmad Fathoni, S.T menuturkan, pabrik yang telah merugikan masyarakat dan lingkungan lantaran limbahnya berupa abu batu masuk ke lahan pertanian, tidak boleh lagi beroperasi.

Pasalnya, limbah berupa abu hasil produksi PT. BM dibuang ke Sungai Cipareang selanjutnya menumpuk di Saluran Irigasi Cikompeni yang merupakan sumber air bagi ribuan hektar sawah petani di lima desa. Mengakibatkan, pendangkalan karena terjadi sedimentasi pada saluran irigasi tidak terhindari.

“Perusahaan pengolahan batu itu tak punya izin. Jadi bukan hanya tidak boleh beroperasi tapi sudah seharusnya ditutup. Karena, selain tak berizin, perusahaan itu telah mencemari lingkungan,” terang Achmad Fathoni melalui sambungan telephone sellular.

Politisi PKS dari dapil II Kabupaten Bogor itu mengajak semua Petani yang merasa dirugikan membuat pernyataan. Kalau perlu sertakan nominal kerugian agar menjadi bahan untuk dibawa ke Pemkab Bogor.

“Saya Sudah meminta semua Petani yang merasa dirugikan oleh PT BM segera membuat surat pernyataan. Sertakan kerugian supaya dapat dikoordinasikan dengan Ketua DPRD untuk dibawa ke meja Bupati, agar segera mengambil langkah kongkrit. Sehingga, tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi,” tandas Achmad Fathoni. (Soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *