Pemkot Bogor Usulkan Dewan Transportasi Kota

BOGORONLINE.com, Tanah Sareal – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan pembentukan dewan tranportasi kota. Usulan ini bersamaan dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, dewan transportasi kota yang rencananya akan diisi oleh berbagai unsur ini dapat menjadi wadah menampung aspirasi masyarakat untuk pertimbangan dalam menyusun kebijakan di bidang transportasi.

“Intinya harus menampung aspirasi semua steakholder. Tadi disampaikan di pidato, semua unsur direncanakan ada di situ. Itu sifatnya menampung agar aspirasi bisa disalurkan dalam bentuk kebijakan,” kata Bima usai rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (15/7/2020).

Selain dewan transportasi kota, lanjut Bima, Raperda tersebut diusulkan berkaitan rencana pengembangan moda transportasi berupa trem.

“Karena ada pengembangan trem, kemudian terintegrasi dengan bis, makanya harus diatur lebih detail lagi,” ungkapnya.

Untuk program konversi angkot menjadi bis, dijelaskan Bima, akan tetap berjalan di pusat kota tetapi harus diatur mengenai konsep untuk operator trem.

“Jadi selain PDJT mungkin badan hukum bagaimana pengaturannya,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengungapkan, salah satu masalah di Kota Bogor berkaitan kemacetan dan sistem penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Masalah-masalah ini menjadi bahan evaluasi masuk di pembahasan Raperda tersebut.

“Tentu akan banyak nanti masukan DPRD termasuk juga dari publik untuk menyusun sistem transportasi secara ideal seperti apa di Kota Bogor,” katanya.

Menurut Atang, proses pembahasan diperkirakan panjang dan masih sangat memungkinkan untuk terjadi perubahan-perubahan mendasar terutama terkait pemilihan moda transportasi termasuk badan yang akan menaunginya.

“Selain itu tadi disampaikan juga adanya revitalisasi PDJT. Justru kami di DPRD punya anggapan lain bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan cukup dalam konteks sistem dan pola serta moda transportasi. Untuk PDJT dibuat Perda khusus seperti Perumda Tirta Pakuan, Pasar Pakuan Jaya serta Bank Pasar,” tandasnya.

Disinggung soal dewan transportasi kota, ia menyatakan usulan dari Pemkot Bogor di dalam Raperda tersebut nanti juga akan menjadi pembahasan di DPRD.

“Kalau kita melihat saat ini corong atau saluran masyarakat untuk memberikan masukan terkait sistem transportasi belum ada dan disusulkan saya kira sah sah saja, tinggal kemudian kita rumuskan isinya siapa saja yang bisa representatif mewakili seluruh lapisan masyarakat di Kota Bogor,” ucapnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *