Kelola Pasar TU, Perumda PPJ Tunggu Arahan Pemkot Bogor

Headline, Kota Bogor1.1K views

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait Pasar Induk Teknik Utama (Pasar TU) Kota Bogor. Putusan PT Bandung nomor 320/PDT/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor nomor 93/Pdt.G/2018/PN.Bgr.

“Di Pengadilan Tinggi Bandung kita dinyatakan menang. Jadi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bogor yang pada saat itu menyatakan bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya berhak mengelola Pasar TU,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Selasa (11/8/2020).

Alma melanjutkan dengan adanya putusan ini tentunya disambut baik oleh Pemkot Bogor. Langkah selanjutnya, ia akan mengupayakan agar segera bisa merealisasikan pengelolaan Pasar TU.

“Ini menjadi hal baik bagi kita, selanjutnya kita akan mengupayakan bagaimana dari sisi yang lain agar bisa terlaksana atau segera direalisasikan hal itu, karena ini sudah cukup lama,” kata Alma.

Sambil mengupayakan langkah selanjutnya, Alma mengatakan, pihaknya juga menunggu perkembangan apakah PT Galvindo akan mengambil langkah kasasi.

“Iya, kita menunggu. Karena putusan ini seyogyanya kalau bisa inkrah, Alhamdulillah. Tapi kita menunggu upaya yang dilakukan oleh pihak PT Galvindo,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Direktur Operasional (Dirops) Perumda PPJ Kota Bogor, Deni Aribowo mengatakan, berkaitan Pasar TU, pihaknya saat ini masih menunggu kelanjutan arahan dari Pemkot Bogor.

“Kita tepat menunggu. Tapi dari kabag hukum kita sudah memberikan langkah-langkah informasi kepada Pemkot Bogor. Mungkin di bulan September baru bisa laksanakan duduk bersama dengan Kejari Kota Bogor juga untuk menyusun langkah selanjutnya seperti apa,” terangnya.

Deni mengatakan, bahwa Pasar TU ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan jika dikelola oleh Perumda PPJ.

“Kalau Pasar TU bisa dikelola oleh PPJ, mungkin pendapatan kita akan meningkat. Karena dari parkir saja, informasi yang kita dapat sehari bisa Rp10 juta,” ungkapnya.

Deni juga menyebutkan, sesuai rencana pihaknya, Pasar TU ini tetap akan menjadi pasar induk yang ada di Kota Bogor.

“Mudah-mudahan bulan September tahun ini. Mohon doanya,” ucap Deni. (Hrs)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *