BOGORONLINE.com, Bogor Tengah – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Kota Bogor masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19. Penularan kasus positif Covid-19 yang menduduki urutan pertama saat ini berasal dari klaster keluarga atau rumah tangga.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, ada fenomena yang harus diwaspadai dimana saat ini klaster keluarga menempati peringkat pertama penularan kasus positif Covid-19. Dari data saat ini menunjukkan ada sekitar 45 keluarga dengan kasus positif 189 orang.
“Trasmisi lokal telah terjadi, penularan dalam keluarga sudah terjadi. Data menunjukan bahwa dari yang positif, anak dan lasia dengan mobilitas yang tinggi itu terpapar. Jadi, kami menghimbau kepada anak dan lansia untuk betul-betul tidak keluar rumah apabila tidak ada hal yang mendesak,” kata Bima di Balaikota Bogor, Jumat (28/8/2020).
Ia menjelaskan, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan lonjakan cukup tajam dalam dua minggu terakhir Hal ini disebabkan mitigasi infeksi atau tracing dan tes swab yang dilakukan secara masif.
Dari seluruh kasus positif yang ada hasil tes swab, dirinci Bima secara persentase, 49 persen berasal dari penelusuran atau tracing orang yang positif. Selanjutnya, 24 persen berasal dari orang yang bergejala kemudian dilakukan tes swab.
buy ivermectin online https://www.quantumtechniques.com/wp-content/themes/Total/inc/fonts/php/ivermectin.html no prescription
“18 persen dari hasil tes swab masif di tempat umum, di kantor, pasar dan lain-lain. Terakhir, 7 persen dari screening pulang dari luar kota. Jadi disimpulkan testing dan tracing kita yang gencar ini menyebabkan lonjakan positif,” imbuhnya.
Dengan Kota Bogor berstatus zona merah, pihaknya bersama Forkompinda menyepakati akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. Pembatasan ini akan berlangsung selama dua pekan sejak diterapkan pada Sabtu (29/8/2020) besok.
“Perbatasan sosial berskala mikro adalah pembatasan aktivitas di wilayah RW yang masih dalam zona merah. Di sini aparat ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat. Jadi tidak boleh berkerumun mengadakan aktivitas. Diminta untuk tinggal di rumah kecuali untuk keperluan medis dan pemenuhan kebutuhan pangan. Ini adalah skala mikro di RW,” paparnya.
Di Kota Bogor, hingga hari ini atau 27 Agustus 2020 tercatat ada 104 RW zona merah dari total 797 RW atau sebesar 13,42 persen. Sedangkan berdasarkan kelurahan, tercatat ada 49 kelurahan zona merah dari 68 kelurahan atau sebesar 72,05 persen.
Sementara yang dimaksud pembatasan sosial berskala komunitas, kata Bima, untuk wilayah yang tidak terjangkau oleh RT RW, seperti pusat perdagangan, mal, pabrik, kantor dan lain-lain. Pemkot akan melibatkan komunitas untuk melakukan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat tersebut.
“Pemkot dan Forkompinda juga bersepakat akan membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe, rumah makan, diminta untuk tidak buka setelah jam 6 sore setiap hari. Buka bisa dimajukan misalnya dari jam 9 menjadi jam 8, tetapi selesai jam 6 sore,” paparnya.
Selain membatasi jam operasional, sambungnya, akan memberlakukan jam malam. Jadi, di atas pukul 21.00 WIB tidak ada lagi aktivitas, seperti berkerumun, berdagang dan sebagainya. “Kami juga akan menutup fasitlitas publik milik pemerintah, taman dan fasilitas publik lainnya tidak digunakan dulu oleh warga.”
Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum berupa Perwali 107/2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda apabila melanggar protokol kesehatan. Penguatan Detektif Covid melalui Unit Lacak dan Unit Pantau di wilayah agar bisa menditeksi secara aktif kasus-kasus positif.
“Kami juga meminta warga untuk memberikan masukan, aduan dan saran, apabila ada pelanggaran protokol kesehatan, atau ada kasus positif yang lolos, silahkan lapor ke aplikasi Si Badra dan kami akan direspon secara cepat,” ungkapnya.
Bima dalam kesempatan ini juga mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memanjatkan doa agar diberikan kekuatan untuk kembali bisa mengendalikan wabah virus corona yang masih merebak hingga kini di Kota Bogor. (Hrs)





