BOGORONLINE.com, CIBINONG – Perwakilan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), sambangi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Selasa (1/9/2020) pagi.
Sekretaris Jenderal PWSC Rino A Sa’danoer mengatakan, kedatangan pihaknya lantaran ingin meminta penjelasan kepada pihak PDAM, terkait proses pemindahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ia ingin, jika proses pengelolaan SPAM Sentul City dari PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) ke PDAM Tirta Kahuripan, tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin mendapat penjelasan dari PDAM mengenai kasus yang terjadi di Sentul City, terutama soal pengalihan pengolahan air dari pihak pengembang ke PDAM,” katanya.
Tak hanya meminta maksimalkan pelayanan, kedatangan PWSC juga bertujuan untuk meminta penjelasan dan keterangan yang sebenarnya, soal ketegangan yang terjadi antara pihak pengembang dan PDAM.
“Banyak kabar yang tak mengenakan beredar di masyarakat soal peralihan aset dari pengembang ke PDAM. Makannya kita juga minta penjelasan soal ini. Alhamdulilah semuanya jadi terang dan jelas kalau bertemu langsung,” ucapnya.
Dirinya juga berharap, pasca peralihan aset proses pengelolaan SPAM Sentul City dari PT Sukapura Graha Cemerlang (SGC) ke PDAM Tirta Kahuripan, pelayanan penyediaan air bagi masyarakat tetap terjaga.
“Ingin kami sebagai perwakilan dari masyarakat, apa yang kami terima dari segi kuantitas dan kualitas tidak berkurang,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 693/309/Kpts/Per-UU/2019 tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai pengelola penyelenggaraan SPAM di beberapa kawasan Sentul City.
Beberapa wilayah tersebut, di antaranya Desa Kadumangu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja.
Sambil menunggu masa transisi perpindahan aset, opsi kedua yakni membangun kerjasama dengan PT SGC, memungkinkan untuk dilakukan. Apalagi, Pemkab Bogor juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk mengambil langkah, tanpa melawan aturan hukum. Sebagaimana yang diminta Ombudsman RI.
“Karena kalau untuk memutus air, banyak yang harus dipertimbangkan. Di Sentul banyak masyarakat, hotel, rumah sakit dan lainnya yang tidak mungkin kita memutus aliran airnya. Kami akan kembali melakukan kerjasama operasional dengan SGC,” jelas Ade Yasin usai melakukan rapat pembahasan SPAM Sentul City, di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Ade Yasin membeberkan alasannya tetap melibatkan PT SGC dalam operasional SPAM di Sentul City. Menurutnya, Pemkab Bogor belum sanggup membeli jaringan yang dimiliki PT SGC yang selama ini mengaliri air kepada masyarakat.
“Yang jadi masalah itu aliran airnya dilakukan PT SGC. Sekarang kita balik kerjasamanya. Kita yang aliri air melalui PDAM, SGC hanya sebagai pemilik jaringan. Urusan sewa jaringan atau apa, itu masih akan kita bahas. Karena kalau untuk beli, Pemda gak sanggup,” ujarnya.
Namun demikian, keputusan kerjasama itu, belum diambil secara pasti. Karena masih ada yang harus dibahas mengenai teknis penyaluran air kepada masyarakat di Sentul City. “Kita nanti masih ada pertemuan lagi di tahap kedua. Kita lanjutkan pembahasannya,” ungkap Ade Yasin. (*)