Konsultasi Publik Jalan Tol Cikarang – Ciranjang Dihujani Pertanyaan

BOGORONLINE.com, BOTIM – Pemerintah Pusat kembali berencana membangun ruas tol baru dari Cikarang Kabupaten Bekasi menuju Ciranjang Kabupaten Cianjur. Pembangunan tol sepanjang 63,3 Kilometer itu melintasi wilayah Kabupaten Bogor. Dua kecamatan, Cariu dan Tanjungsari akan dilewati jalan tol tersebut.

Di Kecamatan Cariu, 6 desa menjadi perlintasan diantaranya, Desa Sukajadi, Babakanraden, Cariu, Kutamekar, Cikutamahi dan Bantarkuning. Sementara di Kecamatan Tanjungsari akan melintasi Desa Antajaya, Pasirtanjung, Tanjungsari dan Sirnarasa.

Konsorsium pembangunan jalan tol, PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT. Wira Nusantara Bumi (WNB) menyampaikan saat mengadakan Konsultasi Publik untuk Kecamatan Cariu dan Tanjungsari. Acara digelar di Hotel Mutiara 2, kampung Tanggulun, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Rabu (13/10).

Hadir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, unsur muspika, para kades, BPD dan tokoh masyarakat masing-masing desa. Hadir juga UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan wilayah Jonggol.

Rencana pembangunan jalan tol mendapat tanggapan serius dari warga dan pemerintah setempat. Salah satunya, Kepala Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari, Deni Firdaus Zam zam.

Menurut dia, rencana pembangunan jalan tol, tidak ada sosialisasi dan komunikasi sebelumnya. Tiba-tiba muncul gambar dan menggelar konsultasi publik kepada warga terdampak.

Deni juga mempertanyakan penggunaan lahan milik warga yang masih simpang siur. Karena, ada yang menyebutkan 83 meter, ada juga 200 meter. Serta dampak sosial yang akan didapatkan warga atas pembangunan jalan tol tersebut.

“Kalau kehadiran jalan tol dapat mengangkat usaha ukm, berapa persen yang bisa terakomodir. Sebagai wilayah perlintasan, keuntungan apa yang akan didapatkan warga sementara lahannya yang tudak lain adalah lahan pertanian, telah digunakan jalan tol,” kata Deni dalam sesi tanya-jawab.

DLH Kabupaten Bogor mengatakan, Konsultasi Publik yang dilakukan pihak Konsultan, sudah prosedur. Namun, dalam konsultasi perlu dijelaskan kepada publik, berapa luas lahan yang akan digunakan dan berapa luas perencanaan termasuk keuntungan apa yang akan didapatkan masyarakat.

“Supaya masyarakat tidak resah, konsultan harus menyampaikan dampak sosial apa yang akan didapat dari pengelola. Harus menyampaikan data impiris karena hal itu menjadi tanggungjawab konsultan,” kata Seksi Kajian Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Bogor, Lavi usai mengikuti acara.

DLH juga mengingatkan, Cariu dan Tanjungsari merupakan lumbung padi Kabupaten Bogor bagian timur. Kondisi itu mesti dicantumkan dalam dokumen. Termasuk, mewaspadai pergerakan tanah.

“Lahan yang terletak di bagian kiri dan kanan jalan, harus diamankan, karena menjadi sumber penghidupan bagi warga sekitar. Jangan sampai diperjualbelikan kepada spekulan, yang dapat berakibat melemahnya ketahanan pangan,” terang Lavi.

Diingatkan pula, adanya proyek pembangunan Bendungan Cibeet dan Pembangunan Jalan Poros Tengah Timur. Kedua proyek itu merupakan proyek pemerintah pusat.

“Jangan hanya proyek tambang batu saja yang diperhitungkan, tapi dua proyek tadi mesti dicantumkan dalam gambar agar bisa terkoneksi dalam perencanaan,” tandas Lavi.

Sementara itu, pihak Konsorsium mengakui kurangnya komunikasi sehingga terjadi seperti sekarang. Menjawab kesimpangsiuran lahan yang akan digunakan, lebar jalan 80 meter dan panjang 63, 3 kilometer.

“Karena belum ketemu titik As, sementara 200 meter, tapi yang sebenarnya, hanya 80 meter lebarnya. Untuk pengusaha kecil, kami belum mendata persentase keuntungan yang didapat para pelaku UKM,” pungkas Arif Ashari. (Soeft)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *