PN Cibinong Vonis Bebas Darusman Cs

Bogor Raya1.2K views

CIBINONG – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memvonis bebas (Vrijspraak, red) terdakwa Darusman, Bakti Suraji, Cahyo Dwi Saputro, Tri Juniawan dan Purwanto, Karyawan PT Rusli Vinilon Sakti dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“PN Cibinong telah mengambil keputusan yang tepat dengan memvonis bebas klien kami pada tanggal 24 September 2020 lalu saat siding putusan,” ujar penasihat hukum yang diwakili Gerry Wahyu Riyanto, S.H selaku AdvocateManaging dari Kantor Hukum SWAP Hamzah Legal Consultan & Patners.

Gerry – sapaan akrabnya menjelaskan, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa Darusman dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan karena dianggap melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

“Sedangkan Bakti Suraji, Cahyo Dwi Saputro, Tri Juniawan dan Purwanto dituntut dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan karena terbukti memberi bantuan terhadap terdakwa Darusman,” tutur Gerry.
Dia menjelaskan, JPU menuntut para terdakwa, karena dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sejak Januari 2017 sampai Januari 2020 terkait pembelian barang atau purchase order ke Althof Phil Jaya Teknik, sehingga timbul kerugian bagi PT Rusli Vinilon Sakti.
“Nah, Althof Phil Jaya Teknik merupakan Perusahaan milik Darusman yang disamarkan kepemilikannya agar job order dari PT Rusli Vinilon Sakti dikerjakan oleh perusahaannya sendiri,” papar dia.
Gerry bercerita, saat sidang agenda pemeriksaan saksi, menurut Gerry dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak satupun saksi yang dapat membuktikan kerugian PT. Rusli Vinilon Sakti atas pembelian barang ke Althof Phil Jaya Teknik sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan JPU dengan total kerugian sebesar Rp 300 juta.
“Dalam keterangan saksi Teddy Sujanto, PT. Rusli Vinilon Sakti merasa dirugikan atas adanya purchase order ke Althof Phil Jaya Teknik dimana kerugiannya terletak pada biaya jasa sebesar 25%. Kerugian tersebut didapat dari kebiasaan umum perusahaan,” kata dia.
Tidak ada aturan baku, lanjut Gerry, yang mengatur terkait perhitungan biaya jasa kepada vendor sebesar 25%. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh PT. Rusli Vinilon Sakti tidak memiliki dasar yang pasti.
“Dalam hukum pidana dalam menyangka dan mendakwa seseorang harus berdasarkan bukti dan landasan hukum yang pasti bukan hanya sekedar asumsi agar dapat terciptanya tujuan hukum itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Gerry.
Selanjutnya, dari keterangan saksi Thomas Kandida terungkap bahwa barang yang dikirim Althof Phil Jaya Teknik kepada PT. Rusli Vinilon Sakti sudah sesuai spesifkasi sebagaimana yang tertuang dalam purchase order.
“Dengan demikian, tidak ada mark up barang yang dilakukan oleh Althof Phil Jaya Teknik, sehingga tidak ada kerugian yang diderita PT. Rusli Vinilon Sakti atas seluruh purchase order ke Althof Phil Jaya Teknik sebab barangnya sudah dikirim semua ke PT. Rusli Vinilon Sakti,” jelasnya.
Atas dasar itu, penasihat hukum dalam nota pembelaan meminta agar Majelis Hakim Menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
“Alhamdulillah pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pada agenda pembacaan putusan di PN Cibinong, pada pukul 15.30 WIB majelis hakim membacakan putusan yang pada inti dari amar putusan tersebut menyatakam terdakwa Darusman bin Noto Sudirjo, Bakti Suraji, Tri, Cahyo dan Pur tidak terbukti tidak bersalah,” ucapnya.
Namun, dia menambahkan, pasca mendengar vonis bebas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Disisi lain, kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanyakan kejelasan status klien kami di PT. Rusli Vinilon Sakti,” pungkasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *