Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus penyebar berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi berinisial LM di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami tujuan dari LM terkait penyebaran berita hoax.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, intinya terkait saudari LM sudah diamankan karena adanya pelaporan dari saudari R, pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Lebih dari dua hari sudah ditahan, kasusnya pencemaran nama baik melalui media elektronik dikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,” ungkap Firman, Selasa (20/10/2020).

Firman menjelaskan, berdasarkan laporan ada beberapa akun yang dilaporkan, tapi terkait saudari LM ini ditangkap karena dia melalui You tube dan LM mengakui bahwa itu akunnya beliau.

“Dia mengakui betul bahwa beliau yang menyampaikan. Terkait maksud dan tujuannya apa masih kami dalami,” jelasnya.

Sementara itu pelapor kasus penyebar berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi yang juga Direktur PT Imza Rizky Jaya (IRJ), Dr (Cn) Hj. Rizayati mengatakan, LM ditangkap polisi terkait laporan dirinya ke Mabes Polri yang diteruskan ke Polres Bogor beberapa waktu lalu, karena LM diduga telah menyebarkan berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi.

“LM awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, karena telah menyebarkan berita hoax, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota. LM beberapa kali dipanggil ke Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan, tapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.

LM dicari ke sejumlah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota di Jakarta Timur.

“Saat ini LM sudah ditahan di Polresta Bogor Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*/Nai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *