Polresta Bogor Kota Bakal Tindak Tegas Pemotor yang Pakai Knalpot Bising

BOGORONLINE.com, Bogor Utara – Knalpot yang tidak sesuai aturan alias bising menjadi perhatian bagi Polresta Bogor Kota. Baru-baru ini, Polresta Bogor Kota melalui Tim Bajra gabungan Satlantas, Sabhara dan Linmas melakukan operasi terhadap knalpot bising.

Totalnya ada 363 unit knalpot bising dari berbagai jenis motor yang dimusnahkan di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (16/3/2021) pagi. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin itu dihadiri juga Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi dan unsur Muspida Kota Bogor.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sejumlah 363 unit knalpot bising tersebut merupakan hasil penyitaan dalam operasi yang dilakukan selama delapan hari pada 8 hingga 15 Maret 2021.

Penindakan yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Sebab, suara knalpot bising bisa menjadi salahsatu faktor awal munculnya gangguan Kamtibmas.

“Ini menjadi upaya kami dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bogor. Knalpot bising tidak hanya menyangkut dimensi keselamatan, tatapi juga bisa menjadi awal gangguan Kamtibmas lainnya. Tidak sedikit berbagai kejadian tawuran atau lainnya, itu diawali dari knalpot bising,” tuturnya.

Untuk ini, Muspida Kota Bogor mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot bising. Karena tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut secara tegas.

“Kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang menggunakan knalpot bising,” ujarnya. Dalam penindakan, petugas juga dibekali alat khusus untuk mengukur batas kebisingan kendaraan.

Susatyo juga menegaskan bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising ini tak hanya berlaku bagi pengendaranya, tapi juga bengkel ataupun toko aksesoris yang memasangkan knalpot bising.

“Kami akan menandatangani imbauan Kantimbas terkait larangan penggunaan knalpot bising, termasuk bengkel-bengkel, jasa pemasangan untuk tidak memasang knalpot bising,” tegasnya.

Penindakan ini diikuti dengan penegakan hukum yang diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *