Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras

Headline711 views

BOGORONLINE.COM – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Lampiran Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Pencabutan lampiran Perpres tersebut dilakukan setelah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Jokowi menerima masukan-masukan tokoh agama, ormas, dan juga dari pemerintah daerah. “Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata dia.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *