Bahas Revisi RTRW Kota Bogor, Bapemperda Pastikan Pemenuhan Tiga Hal ini

BOGORLINE.com, Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mulai menggarap terkait perubahan peraturan daerah (Perda) 8/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pada Kamis (20/5/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni mengatakan, dalam pembahasan perubahan perda tersebut, DPRD ingin memastikan komitmen Pemkot Bogor terkait ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, ketersediaan tempat pemakaman umum (TPU) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Kami ingin pemkot komitmen dalam pemenuhan RTH, TPU dan LP2B. Karena Perda RTRW ini akan menjadi acuan bagi itu semua sampai tahun 2031 mendatang,” kata Sri.

Ia mengharapkan pembahasan dapat selesai dalam waktu dekat. Sebab, setelah pembahasan di DPRD, draft perubahan Perda RTRW akan disampaikan ke gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan.

Sri mengungkapkan, Raperda ini telah dibahas panitia khusus dan diparipurnakan sejak 2018. Namun tidak bisa langsung disahkan karena masih menunggu persetujuan dari Kementrian ATR/BPN untuk dibahas lintas sektoral.

“Selama kurang lebih dua tahun kita menunggu, Alhamdulillah bulan Mei ini sudah turun persetujuan substantif dari kementrian ATR,” ungkapnya.

Ia kembali berharap perubahan Raperda RTRW bisa segera disahkan, lantaran regulasi ini menjadi acuan juga untuk Raperda lain tengah dibahas DPRD.

“Iya, karena akan menjadi payung hukum dan acuan bagi banyak raperda lain yang sedang dan akan kita bahas, misalnya raperda revisi RPJMD,” ucapnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *