Dewan Kabupaten Bogor Kesal Pembukaan Resto Hambalang, Melanggar PPKM Mikro

BOGORONLINE.com-CITEUREUP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Bogor persoalkan pembukan
Resto&Cofee129 yang menimbulkan kerumunan dan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro belum lama ini.

Hal itu seperti penjelasa dari
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom mengatakan, adanya kejadian tersebut sangat disayangkan. Pasalnya saat Bupati Bogor sedang gencar gencarnya memerangi pandemi Virus Covid-19, untuk menekan penyembaran Corona di Bumi Tegar Beriman. Pemerintah Desa Hambalang malah mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) dan Kecamatan Citeureup dalam pembukan itu.

“Jika melanggar pasti ada sanksinya dan saya minta kepada Satgas Kabupaten Bogor, memberikan tindakan yang tegas kepada pihak terkait,” tegasnya saat dihubungi Wartawan melalui WhatsApp (WA) pribadinya beberapa hari yang lalu.

Informasi sebelumnya yang diterima bogorOnline di lokasi pembukaan
Resto&Cofee129 beberapa hari yang lalu, diduga melanggar PPKM. Terlihat
puluhan orang hadir mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) Desa, Kecamatan, Polsek dan Koramil. Ikut serta dalam setiap rangkai pembukan resto sampai akhir acara tanpa rasa bersalah sedikipun.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *