Bogoronline.com – Polres Bogor berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 7,4 Kg yang direncanakan akan diedarkan di Bogor dan sekitarnya selama bulan Ramadan.
“Barang yang dikirim dari Sumatera Barat ini akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya pada ramadan tahun ini,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Chandra Eka Mulyana kepada wartawan, Senin (10/5).
Ganja tersebut, lanjut Chandra, ditemui saat dua tersangka, SK dan MA, akan menerima paket kiriman di sekitar wilayah Kota Bogor tepatnya di Mall BOXIES 123, Tajur pada Kamis, 29 April 2021 lalu.
“Disitu dicantumkan namanya bumbu makanan. Adapun disini si penerima alamatnya tidak pasti hanya patokan saja. Jadi kurir mengantarkan melalui telepon COD di tengah jalan. Namun kita mengantisipasi terkait peredaran ini. Jadi pada saat menerima info tersebut kita lakukan control delivery. Sehingga pelaku dapat kami amankan,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut, Polres Bogor mengganjar hukuman terhadap kedua tersangka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk hukuman kita kenakan pasal 111 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Egi)





