Bogoronline.com – Satlantas Polres Bogor berhasil mengamankan 8 kendaraan yang dipakai untuk jasa mudik yang melewati Kabupaten Bogor selama 3 hari.
Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan, penangkapan kendaraan tersebut dilakukan oleh Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor dan beberapa instansi terkait dalam operasi penyekapan pra-mudik.
“Semua berhasil menangkap travel gelap dalam operasi penyekapan pra-mudik selama 3 hari di mulai tanggal 2-4 Mei,” kata Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (5/5).
Di tempat yang sama, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan, dari 8 kendaraan tersebut 2 diantaranya merupakan kendaraan travel dan sisanya merupakan kendaraan pribadi.
“Untuk modusnya, mereka menggunakan media sosial Untuk memberitahu masyarakat, siapa saja yang mau melakukan mudik, kemudian terdata lah siapa saja yang mendaftar, kemudian dari travel gelap ini menjemput ke tempat masing-masing baru kemudian diantar,” ujar Harun.
Pengantaran mudik ini, kata Harun, rata-rata tujuannya ke Ciamis dan Cilacap dan didapati dalam operasi pra-mudik daerah Gadog oleh Polres Bogor.
“Rentan waktunya di ambil malam hari. Operasi gabungan kita selalu kita laksanakan dari pagi sampai malam DB pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di seluruh pos sekat, kita akan laksanakan terus pagi siang malam, 24 jam kita lakukan pengecekan,” ucapnya .
Sementara itu, 8 supir yang menjadi pelaku travel gelap itu dikenakan hukuman pelanggaran pasal 308 UUD Nomor 22, tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara.
“Dan kita amankan 8 kendaraan ini sampai nanti diambilnya setelah selesai operasi. Dan penumpang kita balikan ke asalnya masing-masing, jadi ini adalah keseriusan dari kami dalam rangka tindak lanjuti perintah pusat untuk peniadaan mudik. Jadi jangan sesekali masuk ke Bogor, karena kita lakukan operasi secara ketat,” pungkasnya. (Egi)





