Bogoronline.com – DPRD Kabupaten Bogor mendesak pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dan menyampaikannya kembali kepada DPRD. Hal tersebut diminta untuk mengetahui sejauh mana dan mana saja perda yang belum berjalan, kurang sosialiasi atau tidak efektif selama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menegaskan, pihaknya mengultimatum Pemkab Bogor agar segera menyampaikan hasil evaluasi perda yang telah dipinta DPRD sedari awal bulan Juni 2021.
“Misal, perda sudah ada, tapi turunannya seperti perbup belum ada. Atau perda yang perlu tindak lanjut. Kami minta pekan ini disampaikan. Karena sudah diminta sejak awal Juni,” Agus Salim, Senin (7/6).
Karena menurutnya, tidak semua perda masih relevan untuk diterapkan saat ini, melihat situasi dan kondisi Kabupaten Bogor yang semakin berkembang.
“Makanya perlu dievaluasi. Atau dimutakhirkan kembali supaya lebih efektif dan berjalan maksimal. Karena perda kan berkaitan dengan kepentingan masyarakat juga,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, bisa saja DPRD merekomendasikan perda yang sudah tidak efektif agar dicabut dan diganti dengan perda yang baru yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“Ya kan itu salah satu tupoksi kita yakni fungsi legislasi dan pengawasan. Semua perda harus tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat dan dirasakan dampaknya,” pungkasnya.





