PARUNGPANJANG – Memasuki hari ke tiga penerapan PPKM Darurat, puluhan kendaraan roda dua hingga roda empat diputarbalikan oleh petugas gabungan satgas Covid 19 Kecamatan Parungpanjang di wilayah perbatasan Bogor dengan Tangerang, Selasa (06/07)
Hal itu dilakukan karena para pengendara tidak bisa menunjukan surat rapid antigen, swab PCR dan surat vaksinasi. Team satgas Covid 19 Kecamatan Parungpanjang juga mesosialisasikan aturan PPKM Darurat ke para pedagang makanan (warteg) di wilayahnya.
Kapolsek Parungpanjang, kompol Wagiman mengatakan, kegiatan penyekatan pergerakan masyarakat ini dilakukan di perbatasan Parungpanjang Bogor dengan Tangerang, melibatkan satpol PP dan TNI Koramil 2112 Parungpanjang.
“Penyekatan ini untuk warga atau pengendara yang memasuki wilayah Parungpanjang, yang tidak membawa surat rapid antigen, swab PCR, dan surat vaksinasi, diputar balikan, “terangnya.
Ia menambahkan, sebanyak 37 kendaraan roda dua dan 21 roda empat pihaknya telah memutar balikan karena tidak memenuhi aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Saya kira, masyarakat ada yang suka dan tidak suka, tapi menurut saya kebanyakan masyarakat sudah mengerti dan memahami aturan PPKM Darurat, disamping banyaknya warga yang sudah tepapar Covid 19, “imbuhnya. (Mul)





