CIBINONG- Polres Bogor akan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Kabupaten Bogor, tempat pariwisata, terminal dan stasiun, melalui kegiatan operasi yustisi gabungan dilakukan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menyampaikan, Polres Bogor akan bekerjasama dengan Polsek dan stakeholder lainnya yang bertempat dengan pembatasan wilayah Kabupaten Bogor.
“Seperti wilayah Dramaga kami kerjasama dengan Kapolresta Bogor, kita sepakat akan lakukan operasi yustisi gabungan. Begitu juga dengan wilayah-wilayah yang berdampingan dengan daerah lain seperti Sukaraja, Parung Panjang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede dan lainnya untuk kerja tim melakukan penyekatan,” kata AKBP Harun, Rabu (7/7).
Harun menyebut, akan menindak tegas melalui operasi yustisi gabungan itu untuk para pelanggar aturan PPKM Darurat dan akan melakukan sidang di tempat langsung.
“Ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Khusus di point pasal 34 yakni ancaman melanggar Prokes diancam kurungan minimal 3 bulan dan minimal denda 5 juta maksimal 50 juta berlaku bagi warung dan restoran yang melanggar Prokes. Untuk masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” paparnya.





