Bagian Hukum Pemkot Bogor Menangkan Dua Perkara Gugatan Aset

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Kota Bogor kembali memenangkan gugatan perkara aset setelah proses perkara perdata sejak tingkat pertama sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Perkara gugatan aset itu berupa tanah dan bangunan di Plaza Bogor yang digugat senilai Rp345 miliar. Sebelumnya, Pemkot Bogor memenangkan perkara gugatan aset berupa pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang yang ditaksir hilang potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor sejak tahun 2007 senilai Rp150 miliar.

Hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1895 K/PDT/2021 jo 211/PDT/2020/PT.BDG jo. 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan objek Plasa Bogor, dan Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1232 K/PDT/2021 jo 320/PDT/2020/PT.BDG jo 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas gugatan PT Galvindo Ampuh dengan objek Pasar Induk Tekum Kemang.

“Ya, benar bahwa dua perkara perdata tentang aset Pemerintah Kota Bogor sudah diputuskan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan diktum Keputusan Pengadilan dapat dilihat pada direktori Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta pada Senin (16/8/2021).

Dijelaskan, perkara-perkara tersebut bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemkot Bogor dengan pihak swasta. Selanjutnya terjadi klaim sepihak oleh pihak tersebut sehingga perselisihan menjadi perkara litigasi, sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.

“Dan dari proses persidangan, fakta-fakta alat bukti yang kami hadirkan untuk meyakinkan Majelis Hakim, alhamdulillah dapat menjadi pertimbangan untuk diputuskan secara benar dan sebagai ujungnya berkekuatan hukum tetap untuk para pihak yang mencari keadilan,” tambahnya.

Karena itu, masih kata Alma, atas putusan pengadilan ini, tentunya sebagai momentum Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk bisa berbuat maksimal menata kembali, sekaligus bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor akan sinergi mendata aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga tanpa ada hak yang jelas. Secara global objek aset Pemkot Bogor akan terus dipantau dan perbaharui untuk disampaikan ke masyarakat sebagai keterbukaan informasi publik.

“Pemkot Bogor tetap bekerja maksimal untuk meningkatkan PAD Kota Bogor termasuk penyelamatan aset pemerintah yang seyogyanya dapat digunakan untuk masyarakat bukan kepentingan segelintir orang, ini sesuai arahan Komisi I dan 2 DPRD Kota Bogor dan Forkopimda beberapa waktu lalu, semoga apa yang kami dapatkan ini menjadi berkah untuk kemajuan Kota Bogor dan hadiah bertepatan dengan HUT Kemerdekaat RI ke 76,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *