Bapenda Kota Bogor Gandeng Kejaksaan untuk Tagih Piutang Pajak

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP) di tengah kondisi pandemi Covid-19. Instansi ini juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk menarik piutang WP dengan angka tertinggi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana menyampaikan bahwa kondisi piutang PBB di Kota Bogor sampai saat ini sebesar Rp386 miliar. Pihaknya menyatakan sudah melakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan penagihan dan mana yang bermasalah. Objek pajak ini tidak diketahui siapa pemilikinya atau pemiliknya diketahui tapi sudah beralih.

“Kemudian terkait punishment, bahwa beberapa tahun belakangan sudah bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor untuk proses pemanggilan. Tetapi tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan. Dari laporan Tim Bapenda Kota Bogor, salah satu objek piutang pajak terbesar adalah Bogor Golf Club (BGC),” ungkap Deni kepada wartawan didampingi Sekretaris Bapenda Lia Kania Dewi dan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda, Anang Yusuf di Ruang Pokja Wartawan (Pokwan) DPRD Kota Bogor pada Jumat (27/8/2021).

Deni melanjutkan, total piutang BGC dari 2013-2021 sebesar Rp9,9 miliar dengan pokok piutang sebesar Rp7,34 miliar dan denda sebesar Rp2,57 miliar. Sejak beroperasi, tercatat tiga kali melakukan pembayaranr pajak, yaitu pada 1996, 1997 dan 1999.

Sementara pada saat Bapenda Kota Bogor akan menagih piutang, lanjutnya, masih proses penyelesaian sengketa antara pengurus BGC dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang pada akhirnya putusan Mahkamah Agung memenangkan Kemenkes.

“Setelah inkracht, tahun 2017 lapangan golf beserta bangunan di dalamnya diserahkan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) dan sejak 2018 mulai dioperasionalkan oleh RSJMM. Bapenda sudah memulai komunikasi untuk lakukan konfirmasi piutang beberapa kali sejak saat itu, namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi atas penyelesaian piutang tersebut,” tambahannya.

Deni memaparkan, dari beberapa balasan yang didapat dari RSJMM bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.279 tentang penetapan RSJMM pada Kemenkes sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Kemudian pada September 2020, RSJMM mengklaim bahwa PBB dari 2010 hingga 2017 bukan tanggung jawab RSJMM, begitu juga dengan 2017 dan setelahnya karena BGC merupakan aset BMN Kemenkes RI yang merupakan instansi pemerintah dan pengusaha non PKP.

Selain itu, masih kata Deni, pada Maret 2021, RSJMM mengirimkan permohonan perubahan nama subjek pajak dari atas nama BGC menjadi RSJMM Bogor. “Meskipun pada kenyataannya masih digunakan sebagai lapangan golf, tetapi bukan untuk komersial, bahkan lebih besar biaya operasional dari pada profit.”

Deni mengatakan, update angka PBB sampai dengan tiga hari lalu Rp111 miliar dari target awal Rp160 miliar. Ia berharap hingga akhir Agustus 2021 banyak yang melakukan pembayaran karena ada program dihilangkan denda PBB. Tetapi diharapkan juga tidak berhenti pembayaran di September 2021 walaupun dikenakan denda lagi.

“Kami mempermudah juga, ada 16 channel link untuk pembayaran, seperti Bukalapak dan e-commerce lain juga mini market. Selain itu kami ke Kejari upaya pencairan piutang, Jaksa itu pengacara negara jadi bisa membantu. Salahsatunya upaya pemanggilan pajak yang tertunggak. Kalau melihat akumulasi tunggakan pajak ada Rp386 miliar paling besar PBB. Dari 1992 ketika PBB pemerintah pusat, 2013 ke pemerintah daerah,” terangnya.

Deni berpendapat memang ada aturan penghapusan piutang pajak tinggal apakah penghapusan ini sesuai aturan atau tidak. Selain itu dalam hal penagihan ada kadaluarsanya apabila sudah lewat masanya tidak ada hak tagih dari Bapenda Kota Bogor.

“Untuk apakah nantinya akan dilakukan penyitaan kepada penunggak pajak?, meski saat ini belum ada penyitaan, hal itu karena belum ada aturan penagihan dengan juru sita. Tapi tengah dirancang, jadi payung hukum yang harus dimiliki dahulu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Penagihan Dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf menambahkan, sanksi yang baru bisa dilaksanakan terhadap WP yang menunggak dengan pemasang stiker di area objek pajak. Akan tetapi, aturan secara detail berupa perwali sudah diajukan ke bagian hukum sekretariat daerah Kota Bogor.

Terbaru itu, kata Anang, pemasangan stiker ada dua hotel selama hampir lebih tiga tahun dan restoran. “Nantinya ada pemanggilan bersama kejaksaan. Termasuk PBB akan memasang plang dibeberapa WP yang menunggak pajak. Jadi lebih ke sanksi sosial saat ini,” kata Anang. (Hrs/Nai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *