Disnaker Kabupaten Bogor Pinta Perusahaan Tak PHK Karyawannya

Cibinong Raya1.1K views

Cibinong – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor meminta para pengusaha untuk tidak mem-PHK karyawannya di masa Pandemi covid-19 yang hampir dua tahun ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengaku, pihaknya terus menjali komunikasi dengan pengusaha dan pemilik perusahaan agar menghindari adanya PHK.

“Kita berupaya menjalin komunikasi dengan para pengusaha bahwa di situasi seperti ini hindari adanya PHK, dalam rangka memperkecil angka pengangguran,” kata dia saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (9/8).

Menurutnya, di situasi pandemi covid-19 ini para pengusaha dan pemilik perusahaan memang terdampak dengan peraturan-peraturan yang berlaku sehingga perlu adanya pertimbangan antara pengusaha dengan pemerintah untuk mengatasi tidak adanya PHK yang signifikan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tapi di lapangan Alhamdulillah PHK tidak terlalu besar meski dalam situasi pandemi ini mereka masih bertahan dengan kategori esensial yang 50 persen dengan dibuatkan shift kerja dan menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Bogor capai 14,29 persen pada Tahun 2020.

Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani menyebut, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2018 hanya mencapai angka 9,75 persen.

“Pada tahun 2019 sempat turun ke angka 9,06 persen, namun 2020 naik kembali jadi 14,29 persen,” kata dia, Kamis (29/7).

Angka pengangguran ini diduga naik karena adanya wabah pandemi covid-19 yang menyebabkan para pekerja dirumahkan dan di PHK. (Egi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *