BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sampai saat ini belum berakhir. Hal tersebut berdampak kepada perekonomian berbagai negara termasuk Indonesia. Akibatnya penerimaan negara berkurang yang dikarenakan oleh menurunnya daya beli serta tingkat occupancy terhadap hotel, restoran, hiburan dan lain-lain.
Instrumen pajak dipilih oleh sejumlah negara untuk menjadi salah satu alternatif penyelamat perekonomian dalam negeri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana menjelaskan, saat ini untuk membantu para pengusaha dan masyarakat di Kota Bogor khususnya dalam sektor pajak, Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan kebijakan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Penundaan Jatuh Tempo dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Akibat Dampak Bencana Nasional Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Adapun tujuan penetapan pembayaran pajak dalam rangka memberikan stimulus atau keringanan dikarenakan dampak bencana nasional non alam Covid-19 dan PPKM darurat tahun 2021 yang menyebabkan wajib pajak (WP) mengalami penurunan omset antara lain, jatuh tempo pembayaran pajak untuk masa pajak Juli dan Agustus adalah 27 September 2021.
Kemudian, lanjut Deni, penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bagi WP Hotel, WP Restoran, WP Hiburan dan WP Parkir untuk masa pajak sampai dengan Juni 2021 yang melakukan pembayaran sejak 2 Agustus sampai dengan 27 September 2021.
“Ada juga, terhadap STPD sanksi administrasi denda keterlambatan yang sudah terbit, bagi WP yang sudah melakukan pembayaran pokok pajak maka dilakukan pembatalan STPD tanpa permohonan wajib pajak,” beber Deni, Senin (9/8/2021).
Masih kata Deni, ada juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Tujuannya, jelas dia, Pengurangan Pajak Terhutang BPHTB diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran sejak 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 sebesar 10 persen.
“Selama 2021, sudah ada keringanan PBB kepada WP seperti pada bulan Februari ada diskon 15 persen. Pada bulan Maret, ada diskon 10 persen dan bulan April diskonnya sebesar 5 persen. Dan perlu diingat jika jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 Agustus 2021. Jadi, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya sebelum tanggal tersebut,” tutup dia. (*/Hrs)





