Polisi Ringkus Kuli Bangunan Jadi Pengedar Sabu di Bogor

Cibinong Raya768 views

 

Cibinong – Polres Bogor meringkus IH (31) seorang kuli bangunan yang juga pengedar narkoba jenis sabu di kontrakannya, di Jl raya Cibungbulang, kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulang, Rabu (29/9).

Dari tangan IH, polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu 106 gram, 5 bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’ berisikan 5,24 kilogram narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ini didapatkan dari RC yang masih DPO, RC ini tinggal di Tangerang, Banten. IH mengambil barang itu diarahkan oleh RC,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/10).

Menurut Harun, IH mengedarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Bogor khususnya di Cibungbulang dengan modus operandi pakai sistem tempel.

Ia sudah melangsungkan aksinya selama satu tahun. Ia mendapatkan upah dari RC sebesar Rp10 juta setiap menjual 1 kilo gram.

“Motif tersangka mau mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi keluarga,” paparnya.

Selain itu, polres Bogor juga mengamankan 8 orang lainnya dengan 7 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu 2 Minggu terakhir yang beredar di wilayah Jabodetabek dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 5,42 kilogram dan ganja 36,75 gram.

Atas kejadian tersebut, Polres Bogor berikan sanksi pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. “Dan denda minimal sebanyak Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *