CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor mesti berhati-hati dalam realisasi Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) untuk akselerasi pembangunan infrastruktur desa se-Kabupaten Bogor. Bukan hanya soal kualitas, namun status lahan yang dibangun infrastruktur dengan APBD tersebut juga harus dipastikan tidak akan menjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan Samisade di 344 desa menggunakan APBD 2021 lebih dari Rp311,8 miliar.
Salah satu yang menjadi masalah dalam pelaksanaan Samisade yakni, lokasi pembangunan infrastruktur namun lahannya bukan aset desa di lokasi pembangunan. Dia khawatir ini akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena kan anggarannya besar pasti akan disorot oleh BPK soal penggunaan Samisade ini,” kata Usep, Selasa (2/11).
Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, sambung Usep, jelas tertuang bahwa setiap objek yang akan dibangun menggunakan Samisade harus sudah ditetapkan sebagai aset milik desa.
Usep juga mengakui jika ada wacana dari Pemkab Bogor untuk merevisi perbup itu, bahwa objek yang akan dibangun menggunakan Samisade, bisa hanya dengan pinjam pakai lahan milik masyarakat atau pihak swasta.
“Kalaupun perbupnya diubah tidak akan berlaku surut. Ikut saja aturan yang tertuang dalam perbup. Kami juga mau periksa, supaya eksekutif juga bisa evaluasi lah agar bisa lebih baik jangan sampai cacat hukum,” katanya.
Meski begitu, Usep sepakat jika Samisade program yang cukup baik untuk mengakselerasi pembangunan di desa. “Iya baik selama penggunaannya juga baik,” kata dia. (*)