Status PPKM Level 1, Ini Sejumlah Pelonggaran di Kota Bogor

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kota Bogor saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk kelonggaran, di antaranya area publik dan taman kota diperbolehkan untuk dibuka dengan kapasitas 75 persen.

“PPKM Level 1 ini 75 persen kapasitas diperbolehkan di area publik termasuk taman dengan protokol kesehatan diserahkan kepada lembaga terkait,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, pada masa PPKM Level 1 untuk anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi oleh orang tua. Selanjutnya sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

“Untuk titik-titik (ganjil genap) nanti ada rapat lanjutan dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Biasanya penetapan itu paling rawan hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” imbuhnya.

Alma juga menjelaskan, tertuang dalam Inmendagri 57/2021 pemberlakuan PPKM Level 1 mulai 2 November hingga 15 November 2021. Dalam pelaksanaan teknis, sambungnya, biasanya ada kebijakan khusus yang berlaku di Kota Bogor.

“Nanti pelaksanaan teknisnya kalau ada kebijakan, biasanya di Kota Bogor ada kebijakan-kebijakan khusus yang nanti dibahas dalam pertemuan wali kota, wakil wali kota, Kapolresta Bogor Kota dan unsur-unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” paparnya.

Ia mengatakan, pada PPKM Level 1 pelonggaran juga di tempat ibadah sudah 75 persen dari kapasitas. Tempat olahraga sudah diperbolehkan buka 75 persen di semua wilayah dan waktu makan sudah tidak dibatasi di restoran ataupun tempat makan lain.

Alma kembali mengatakan, berkenaan dengan pengaturan PPKM Level 1 di Kota Bogor secara khusus akan tertuang dalam surat keputusan wali kota Bogor. “Karena turunan dari SE (surat edaran) ini bersifat umum, nanti yang khususnya di surat keputusan wali kota,” tandasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *