Warga Cigombong Pinta Pendampingan Hukum LPBH NU, Desak Polres Bogor Untuk Segera Tangkap Pelaku

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Lebih dari satu orang warga di cigombong Kabupaten Bogor merasa tertipu karena adanya penggelapan kurang lebih 70 ekor kambing dan 2 ekor sapi yang apabila di nominalkan kurang lebih sekitar 200 juta Rupiah, oleh diduga pelaku berinisial AG, AA, S.

Ketua Tim LPBH PCNU Kota Bogor, Rd Anggi Triana Ismail menyampaikan, korban yang berinisial MN dan O, bermula ditawarkan dan di iming-imingi oleh pelaku untuk bisa menjual kambing dan sapi nya untuk menghadapi hari raya idul adha 1443 hijriah atau 27 Juli 2021 lalu, dan berjanji akan dibayar pada tanggal 30 Juli 2021 atau tiga hari setelah hari raya idul adha.

“Ketika korban percaya dengan tawaran terduga para pelaku ini, akhirnya korban menyerahkan seluruh kambing dan sapi nya tanpa adanya pembuktian tulis antar pihak,” ungkap Anggi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi bogorOnline.com, Sabtu (6/11/2021).

Anggi menjelaskan, setelah masuk tenggang waktu yakni 3 hari setelah hari raya idul adha, terduga pelaku tidak menepati janji tersebut. Para korban akhirnya menelusuri dan mencari para terduga pelaku ini guna meminta pertanggungjawabannya, akan tetapi para terduga pelaku tidak dapat ditemukan (alias kabur-kaburan) atau tidak kooperatif. Sampai pada akhirnya para korban MN & O menyerah dalam pencariannya, sehingga korban mendatangi kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Bogor, untuk meminta bantuan hukum dan perlindungan.

“Pada tanggal 11 september 2021 kuasa hukum para korban melayangkan somasi ke para terduga pelaku yang pada intinya untuk segera melakukan prestasi atau kewajiban sebagaimana janji-janjinya yang telah menggerakkan hati para korban untuk menyerahkan barang milik pribadinya. Namun setelah Somasi 1 sampai 3 telah dilayangkan, para terduga pelaku tidak mengindahkan bunyi somasi-somasi tersebut,” kata Anggi menjelaskan..

“Dengan dasar itu kuasa hukum para korban LPBH PCNU Kota Bogor, akhirnya berangkat ke Polres Bogor pada tanggal 05 November 2021 untuk melakukan laporan kepolisian. Alhamdulillah laporan kami diterima oleh pihak Polres Bogor sebagaimana LP No. STTLP / B / 1664 / XI / 2021 / JBR / RES BGR,” imbuhnya.

Anggi melanjutkan, kami melaporkan para terduga pelaku AG, AA dan S ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan pidana penipuan, penggelapan dan perbuatan pidana yang dijadikan sebagai mata pencaharian sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara (akumulasi).

Berangkat dari hati nurani yang paling dalam, saya bantu para korban ini yang notabene sebagai warga yang awam akan pengetahuan dan dinamika hukum. Mereka sangat polos dan jujur disaat hendak mau melakukan jual beli barang milik pribadinya, sehingga didalamnya tidak membubuhi coret-coretan, yang pada akhirnya bisa melemahkan tuntutan hukum kepada para terduga pelaku ini.

“Hanya saja didalam doktrin hukum pidana yang diprioritaskan adalah perbuatan materil atau nyata yang dilakukan para pelaku sehingga hal itu menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian. Alhamdulillah dengan ketegasan dan profesionalisme hukum yang tidak mengenyampingkan nurani dan nilai-nilai kemanusiaan, aparat penegak hukum (dalam hal ini polres bogor) memberi angin segar bagi para pencari keadilan/korban,” ungkapnya lagi.

“Laporan telah diterima, tinggal kita menunggu kerja-kerja kepolisian untuk segera menangkap para terduga pelaku ini.
Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” Anggi menutup. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *