BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya angkat suara terkait alokasi anggaran sarana prasarana di kelurahan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022. Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan ini sempat memastikan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dari duduk manis terus berdiri, selanjutnya jalan untuk sekedar konfirmasi dan memastikan anggaran sarpras kelurahan di RAPBD tahun 2022 kepada wali kota dan wakil wali kota Bogor sudah sesuai atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat di dalam rapat Banggar dengan TAPD. Dengan jawaban sarpras 68 kelurahan sudah diakomodir di angka Rp175 juta per kelurahan,” ungkap Atty, Selasa (7/12/2021).
Ia juga mengungkapkan jawaban dari orang nomor satu di Pemerintah Kota Bogor itu menjadi sebuah pernyataan dan pegangan yang bisa dipercaya, namun pada kenyataannya tidak terbukti adanya anggaran sarpras senilai tersebut. Dalam hal ini, ia tidak menyalahkan sepenuhnya kepada wali kota.
“Saya tidak menyalahkan sepenuhnya kepada wali kota dalam hal ini, tapi saya mencurigai dan mengindikasi adanya unsur kesengajaan oleh oknum yang ada dalam lingkaran TAPD. Indikasinya dengan tujuan menjatuhkan reputasi wali kota,” ujarnya.
Atty mengatakan, usulan anggaran sarpras kelurahan sebagai rekomendasi komisi I hasil akhir dari rapat kerja dengan enam camat se-Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 7, disebutkan anggaran sarpras paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Umum (DAU).
Dirinya sebagai sekretaris Komisi I mengaku kecewa lantaran hak konstitusi sebagai anggota DPRD untuk menjalankan peran dan fungsi dalam anggaran yang pro kepada kepentingan masyarakat diabaikan. Sebab, anggaran sarpras untuk 68 kelurahan pada 2022 sangat minim.
“Saya menilai tidak adanya semangat bersama dalam memberikan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat di wilayah pinggiran Kota Bogor,” imbuhnya.
Apalagi, sambung Atty, berdasarkan suara rakyat dalam musyawarah kelurahan atau usulan kegiatan yang tidak terakomodir di Musrembang di 68 kelurahan yang diusulkan oleh ketua RT hingga tokoh masyarakat.
“Usulan kegiatan dan program pembangunan di pinggiran yang tidak realisasi secara optimal. Saya khawatir musyawarah di tingkat kelurahan menjadi titik jenuh dan tidak ada hasil yang berdampak dan terbukti jika usulan masyarakat terwujud sesuai harapan di wilayah kelurahan,” tegasnya kembali.
Masih kata Atty, jangan sampai musyawarah seperti musrembang itu hanya sebagai ajang seremoni untuk menggugurkan kewajiban atas amanah regulasi yang ada. Bila alasan yang dipakai dengan judul atas kamampuan keuangan daerah karena adanya pandemi, Atty pun mempertanyakan kenapa harus ada SiLPA yang tembus di angka Rp300 miliar pada 2020 lalu.
“Padahal, kita tahu pandemi Covid-19 ada di awal tahun 2020, anggaran tidak terserap padahal kebutuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi semakin lemah, tapi tidak ada gagasan dan upaya bagaimana ekonomi bisa bertahan,” bebernya.
Oleh karenanya untuk menghindari angka SiLPA yang cukup besar tersebut, kata Atty, sebaiknya Pemkot Bogor menjalankan amanah PP 17/2018.
“Jika benar keuangan daerah tidak mampu memberikan 5 persen setidaknya 1 persennya di angka Rp230 juta per kelurahan dari APBD dimana tahun 2022 dengan target senilai Rp2,3 triliun,” ujarnya.
Dirinya optimis sekaligus memahami jika dilakukan dengan serius maka kepedulian sebagai pemerintah akan dapat memberikan anggaran sarpras untuk 68 kelurahan, sekalipun tidak mampu di angka 5 persen dan hanya mampu di angka 1 persen dari APBD.
Ia mengaku sangat prihatin untuk anggaran sapras kelurahan dengan nilai terendah Rp175 juta per kelurahan tidak mampu terpenuhi lantaran tidak konsisten. Atty pun merasa lembaga DPRD yang memiliki fungsi budgeting sudah tidak dianggap apalagi diperhitungkan keberadaannya oleh TAPD yang dinahkodai Sekda Kota Bogor.
“Nilai sarpras tersebut sudah final saat proses penganggaran antara TPAD dengan Banggar menjadi kata sepakat dan tercatat dalam dokumen notulensi Banggar, dan diperkuat dengan rapat Banmus sebelum diparipurnakan dalam nota kesepakatan RAPBD 2022,” katanya.
Ia memandang proses perjuangan yang panjang ini hanya melahirkan anggaran sarpras yang diperjuangkan minimal di angka Rp175 juta per kelurahan dengan hasil nihil. Apalagi ada dua kelurahan di Kota Bogor yang terinformasikan tidak memiliki kegiatan sarpras.
“Terlebih pada dua kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, tidak ada kegiatan sarpras,” pungkasnya. (Hrs)





