BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Seorang sopir taksi online, warga Jakarta ditangkap polisi. Pria bernama Hendriyanto (54) ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap EA (47), yang tak lain penumpangnya.
“Perkembangan terakhir tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Polresta Bogor Kota. Sekarang sedang pemeriksaan intensif kepada tersangka dan juga para saksi,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada sejumlah wartawan, Senin (20/12/2021).
Dalam kasus ini, AKBP Ferdy mengatakan, EN awalnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Dalam laporan korban, penyidik mendapati tempat kejadian perkara di wilayah Kota Bogor, sehingga Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.
“Setelah kami menerima laporan (korban) dan dilaksanakan pemeriksaan, kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap di Jakarta,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, kronologis korban awalnya memesan taksi online dengan tujuan dari Pesanggrahan ke Stasiun Kebayoran Lama pada 16 Desember. Dalam perjalanan di tengah percakapan, Hendriyanto menawarkan diri untuk mengantar EN sampai rumahnya di wilayah Kota Bogor.
“Dalam perjalanan tersangka ini menyampaikan kepada korban bahwa sepertinya korban perlu di rukiah. Ketika sampai di rumah, korban mengiakan, kemudian dirukiahlah korban ini oleh tersangka,” imbuhnya.
Dari keterangan korban, AKBP Ferdy mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan dengan paksaan dalam mobil setelah dirukiah. Sebenarnya, menurut AKBP Ferdy, dalam proses rukiah itu ada dugaan pencabulan lantaran tersangka sudah meraba bagian tertentu tubuh korban.
“Keterangan awal (tersangka) seperti dimandikan dan doa-doakan. Intinya buang sial begitu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, masih kata AKBP Ferdy, motifnya dia terangsang pada saat proses rukiah meraba bagian tertentu dari tubuh korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan mobil yang digunakan tersangka serta pakaian dari korban.
“Kepada tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Hrs)





