Sempat Viral, Pengamen yang Mabuk Sambil Bawa Sajam Ditangkap Polisi

BOGORONLINE.com, Kota Bogor – H, pria berusia 19 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamakan Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah aksinya saat naik angkot yang ditumpanginya mengeluarkan senjata tajam viral di media sosial.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya tak perlu waktu lama untuk mengungkap pelaku pengamen dari video yang viral karena meresahkan penumpang angkot trayek 03 Jurusan Baranangsiang – Bubulak.

“Kami ucapkan terimakasih kepada warganet yang menginformasikan keberadaan orang yang meresahkan para pengguna angkot. Berdasarkan video, kami melakukan penyelidikan dan tidak lama kami berhasil menangkap saudara H,” kata Kombes Pol Susatyo kepada sejumlah awak media di depan Halte Paledang, Kota Bogor, Rabu (8/12/2021) malam.

Dari keterangan pelaku, dikatakan Kombes Pol Susatyo, dia sengaja membawa sajam dengan tujuan agar sopir juga penumpang takut dan menyerahkan uang. Dalam aksinya, pelaku juga mabuk.

“Pada saat melakukan bersangkutan dalam kondisi mabuk, dan sajam saat ini dalam pencarian,” katanya.

Dengan adanya kejadian yang meresahkan tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ketat kepada orang-orang yang meresahkan termasuk para pengamen jalanan.

“Kami akan lakukan pemeriksaan secara ketat, termasuk penggeledahan badan, tes urin dan sebagainya. Kami ingin menjamin keamanan masyarakat pengguna angkutan umum.
Tidak hanya angkot, tetapi juga bus, terminal,” tegasnya.

Sementara Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto menjelaskan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan menumpangi angkot di jalur SSA (Sistem Satu Arah) seputaran Kebun Raya Bogor.

“Dari keterangan pelaku melakukan di seputar SSA. Dari Tugu Kujang-BTM, BTM-Balaikota, Balaikota-Siloam, Siloam-Tugu Kujang. Dari situ kami curiga terhadap pelaku karena melihat video yang beredar dengan ciri-cirinya sama dengan pelakunya,” terangnya.

Kompol Dhony menambahkan, pelaku setiap kali melakukan aksinya meresahkan lantaran sembari mabuk, bahkan saat diamankan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras

“Di lihat dari record-nya selalu mabuk-mabukan, meresahkan, tadi kami mencari bersangkutan, dia juga dalam kondisi mabuk,” kata Kompol Dhony.

Kini pelaku disangkakan telah melanggar UU Darurat. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *