BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Kehadiran cafe dan restoran Holywings di Kota Bogor, menuai sorotan tajam dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Atang menegaskan, berkaitan hal ini sikap DPRD berpatokan pada Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
“Sehingga apabila ada rencana pendirian kafe, restoran ataupun tempat hiburan malam melanggar tertib asusila maupun minuman beralkohol yang sudah disepakati perda tersebut, tentu kami akan menolaknya,” ujarnya, Minggu (9/1/2022).
Tak hanya itu, DPRD Kota Bogor bakal menindaklanjuti sikapnya dengan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda tersebut.
Menurutnya, keberadaan Holywings seperti di wilayah lain tentunya akan menuai sorotan dan polemik juga di Kota Bogor. Sebab, sambungnya, Holywings tidak sesuai dengan visi Kota Bogor, yaitu Kota Bogor Ramah Keluarga.
“Dan apabila terjadi ini merupakan preseden buruk yang harus kita selesaikan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga dan sesuai dengan perda dimaksud,” tegas Atang kembali.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, bersama jajaran Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor, Minggu (9/1/2022). Kegiatan ini merespon aduan masyarakat terkait akan beroperasinya Holywings.
Kesempatan itu, Bima Arya meminta pengelola untuk menyesuaikan konsep dengan visi dan karakter Kota Bogor yang ramah keluarga dan religius.
“Kami datang ke sini karena merespon informasi yang beredar bahwa Holywings sedang dibangun dan akan beroperasi. Kota Bogor adalah kota yang terbuka untuk investasi, ramah untuk investasi. Tapi catatannya adalah investasi yang harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor. Bogor adalah kota untuk keluarga, itu visinya. Bogor juga adalah kota yang religius. Karena itu seluruh investasi harus sejalan dengan visi dan karakter Kota Bogor,” jelas Bima Arya.
Bima Arya mengamati selama ini Holywings memiliki banyak sekali catatan dan persoalan di kota-kota lain. “Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor,” ujarnya.
Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro juga sudah memanggil pemilik Holywings ke Balaikota dan menyampaikan hal-hal tersebut. “Silahkan berbisnis di Kota Bogor, tetapi kalau sama dengan Kota lain saya tidak akan izinkan. Jadi, Bogor yang dijual adalah aktivitas wisata alam, wisata kuliner, bukan aktivitas yang menjual minuman beralkohol (minol),” tandasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. “Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujarnya.
“Jadi, saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings, IMB memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual monol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati minol silahkan ke kota sebelah, kota tetangga, tidak di Kota Bogor,” tambahnya.
Bima Arya menyebut, pemilik Holywings bersedia untuk menyesuaikan konsep kafe tersebut dengan nilai-nilai yang ada. “Ini daerah yang sangat strategis untuk bisnis, untuk usaha kuliner. Banyak wisata kuliner berkembang di sini, dan saya yakin tempat ini pun kalau dibuka dengan konsep yang sejalan dengan karakter Kota Bogor masih tetap akan prospektif,” katanya. (Hrs)





