BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor berencana akan melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Nyi Raja Permas. Hal ini mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Bogor. Hingga akhirnya, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pedagang, pada Kamis (24/2/2022).
Dalam kegiatan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah yang didampingi sekretaris Atty Somadikarya serta anggota Ujang Sugandi dan H. Azis Muslim melakukan perbincangan dengan para pedagang sambil mengecek lokasi tempat berjualan yang merupakan hasil dana CSR dari Bank BJB.
Dari informasi yang diterima pihak komisi II, bahwa para PKL mendapatkan surat perintah pembongkaran lapak dagang paling lambat Senin (28/2) dan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cibogor.
Mendapati informasi tersebut, Edi mengaku tidak setuju. Karena menurutnya, jika para PKL membongkar lapak dagangnya sendiri yang mana merupakan hasil pembangunan dari dana CSR, maka para PKL telah menyalahi aturan dan Pemkot Bogor tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Bogor pun memanggil dinas terkait untuk mengikuti rapat pembahasan relokasi PKL Nyi Raja Permas, pada Jumat (25/2) di ruang rapat Komisi.
Rapat tersebut, dihadiri oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMDagin), Satpol PP serta perwakilan Camat Bogor Tengah dan Lurah Cibogor.
Dari hasil rapat, Edi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi atas rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor. Salah satu isi rekomendasi tersebut, adalah PKL Nyi Raja Permas tidak boleh direlokasi ke dalam pasar Blok F Kebon Kembang.
“Kalau mereka digusur, pemerintah wajib menyediakan tempat untuk relokasinya. Tapi yang jelas bukan ke pasar modern. PKL tidak bisa dimasukkan ke pasar modern apalagi dengan cara paksa dan konsekuensinya mereka harus menyewa atau membeli kios, apalagi di saat ekonomi masih belum bangkit karena pandemi,” kata Edi.
Tak hanya itu, Edi juga meminta agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan pendataan ulang terhadap jumlah PKL Nyi Raja Permas. Sebab, berdasarkan hasil sidak yang lakukan, jumlah PKL Nyi Raja Permas tidak sesuai antara data dan fakta.
“Kita juga sekarang meminta coba didata kembali PKL yang eksisting di sana, karena berdasarkan sidak kemarin di lapangan, di lokasi itu tidak sampai 240 PKL, karena mungkin mereka secara permodalan dan lannya sudah tidak mampu lagi berjualan. Ada juga sebagian yang berubah profesinya,” jelas Edi.
Dilokasi yang sama, Atty Somaddikarya dengan tegas menyatakan sikap bahwa Pemkot Bogor tidak boleh mengambil sikap apapun terkait rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi II DPRD Kota Bogor.
“Saya tegaskan dan ingatkan kepada Pemkot Bogor sebagai mitra kerja untuk tidak melakukan tindakan dan aksi apapun dan jangan menyentuh PKL Nyi Raja Permas sebelum ada hasil dari rekomendasi komisi II dan berharap pemkot tidak memaksakan kehendak secara sepihak,” ujarnya.
Sebab, menurut Atty, ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan ke dalam daftar pedagang binaan DinKUKMDagin terlebih dahulu. Sehingga nantinya sentra PKL yang disediakan oleh Pemkot Bogor, bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Disamping itu, imbuh Atty, tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL Nyi Raja Permas.
“Sebaiknya SK walikota No 511.3/Kep.331- Dinkop UMKM /2021 segera direvisi karena ada lokasi PKL di wilayah Bogor Tengah yang belum termasuk kedalam SK. Dengan SK yang sudah direvisi atau SK yang baru, maka zonasi PKL adalah kewenangan Kepala Daerah dan semoga pemkot bisa memahami kesulitan ekonomi rakyatnya di tengah pandemi,” pungkasnya. (Hrs)





