BOGORONLINE.com – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan Atty Somaddikarya menyatakan, Fraksi PDI Perjuangan akan konsisten dan komitmen untuk tegak lurus menolak apapun alasan dan dalih jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan penyertaan modal pemerintah (PMP) setelah perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor.
Atty mengatakan hal itu bukan tanpa alasan. Alur PMP Rp5,5 miliar yang ditujukan untuk penyehatan perusahaan diduga gagal total, dan saat ini perusahaan transportasi yang tidak memiliki aset bisa disebut sebagai perumda yang sehat dan menjanjikan sebagai perusahaan daerah.
“Perda pendirian suatu perusahaan daerah itu wajib memberi konstribusi PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kota Bogor bukan malah sebaliknya PMP yang bersumber dari APBD dimana dihasilkan dari uang pajak dan keringat rakyat menguap tanpa alur yang jelas,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Seharusnya, lanjut Atty, APBD itu bisa dirasakan rakyat langsung dalam tiga hak dasar rakyat dan pembangunan di pinggiran berbasis RT/RW dan di tingkat kelurahan. Seperti yang diamanahkan dalam regulasi yakni 5 persen dari APBD peruntukan untuk pembangunan sarana prasarana di 68 kelurahan.
Politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan akan berjuang sesuai harapan masyarakat yang dibutuhkan di wilayah yakni 68 unit ambulan di setiap kelurahan.
Selain itu pembangunan gedung SD dan SMP serta pengadaan pembangunan SMP negeri di tiap kecamatan untuk mempermudah penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi yang kerap menyulitkan masyarakat miskin dengan kuota penerimaan yang terbatas. “TPU bagi wilayah yang membutuhkan,” imbuhnya.
Masih kata Atty, dirinya juga prihatin lantaran masih tingginya angka pengangguran terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Fraksi PDI Perjuangan akan berusaha untuk menciptkan lapangan pekerjaan guna mengurangi ketimpangan ekonomi.
“Serta mencegah dan mengurangi angka putus sekolah di usia pelajar yang semakin memprihatikan dan masih banyak balita yang mengalami stunting di Kota Bogor,” tandas Atty.
Atty juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan akan terus memperjuangkan kenaikan BOP ketua RT, RW, LPM, kader Posyandu dan guru ngaji. Begitu pula akan membantu memperjuangkan hak para pedagang kaki lima (PKL) untuk bisa bertahan hidup tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Bagaimanapun juga RT, RW dan LPM adalah pejuang rakyat di arus bawah akan terus kita perjuangan untuk kenaikan BOP-nya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi Pakuan disahkan oleh DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna, Kamis (10/3/2022) lalu. Dalam rapat paripurna tersebut tak satu pun anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan yang turut hadir.
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan. Ia mengatakan anggota fraksinya tak ada satupun menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut lantaran berpendapat bila sebelum disahkan, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) harus menyelesaikan permasalahan sebelumnya.
“Semua agenda paripurna di setujui oleh fraksi PDI Perjuangan hanya satu yang disetujui yaitu agenda pengesahan Perda Perumda PDJT, karena usulan penundaan tidak diterima di dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan fraksi kami menghormati keputusan banmus meloloskannya untuk diparipurnakan,” beber Ence.
“Kami bukan menolak pengesahan, tapi meminta untuk diundur hingga PDJT menuntaskan permasalahannya. PDI Perjuangan juga menanti kepastian hukum terhadap kasus PDJT yang saat ini tengah digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Jadi sebenarnya hanya itu keinginan kami,” kata Ence. (Hrs)





