BOGORONLINE.com – Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Jakarta bersama dengan 22 kota lainnya
secara serempak seperti Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu,
Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh,
Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang,
Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat,
Pekanbaru, Surabaya melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris
Hutapea melalui siaran pers bersama.
Siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial
media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan, S.H. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda
Indonesia
Dalam siaran persnya di Jakarta, Ryza Fardiansyah selaku koordinator menyampaikan “Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui social medianya yang menyebutkan Kartu Advokat yang diterbitkan Peradi tidak sah menimbulkan keresahan bagi para advokat muda”.
Ryza menyebut, pernyataan Hotman paris tersebut serampangan tidak ada
bukti. Jelas-jelas Mahkamah Agung sudah menegaskan Kartu Advokat tersebut sudah sah dan memang sah.
“Kami berharap pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea, biarkan ini menjadi urusan antara Hotman dengan Peradi dan Advokat Muda,” ujar Ryza.
Despa Siregar perwakilan Advokat Muda Indonesia Bergerak mengatakan, Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa dan
tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
“Tindakan seperti memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku
menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap
perempuan,” katanya.
Oleh karena tindakan dan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut kami para Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta:
A. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai
orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak
menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium
Nobile.
B. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah
menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.
C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun
media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan
oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat,
dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku
advokat dalam menjalankan profesinya
E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada
Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr.
Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media
elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.
F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan
media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. (*)





