Komisi III Panggil Adhi City Sentul, Tuti Alawiyah : Pemerintah Kecolongan!

 

Cibinong – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil pengembang real estat Adhi City Sentul yang diduga melanggar peraturan dalam membangun perumahan di kadumangu, kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor.

“Baru kali ini ada perumahan yang izinnya belum, aturan-aturan yang mestinya dikerjakan sebelum membangun oleh pengembang pun hampir semua mereka langgar semua,” kata ketua komisi III DPRD kabupaten Bogor, Tuti Alawiyah kepada wartawan, Rabu (6/4).

Menurutnya, meski izin pembangunan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komisi III, namun perumahan tersebut masih melangsungkan pembangunan.

“Ini kan luar biasa kok bisa gitu. Kita sangat kecolongan. Memang izin bukan tupoksi kita namun ini sudah dibangun dan dikeluhkan masyarakat terkait limbah, bendungan yang tersendat dan aduan lainnya yang berhubungan dengan komisi III” katanya.

Tuti menyebut, kejadian seperti ini harus dijadikan cambuk oleh pemerintah daerah atau dinas terkait agar tidak terjadi lagi investor yang melanggar peraturan di bumi tegar beriman.

“Boleh-boleh saja investor banyak, lebih banyak lebih bagus. Tapi kan ada aturan mainnya yang mesti ditempuh dahulu oleh investor sebelum membangun,”katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *