CIBINONG – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Kamis (28/4). Berkas tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur, terutama proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari yang kini sedang diusut komisi anti rasuah tersebut. KPK sebelumya telah menetapkan dua orang ASN Dinas PUPR, yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam dan Rizki Taufik (RT) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda –Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. KPK perlu melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Temuan pelanggaran pada proyek Kandang Roda-Pakansari sebenarnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa Laporan Keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat. Namun dari lima orang auditor BPK yang melakukan pemeriksaan, empat orang di antaranya menjadikan temuan tersebut sebagai barang ‘dagangan’ untuk mendapatkan sejumlah uang.
MA, Sekretaris Dinas PUPR meminta RT selaku PPK Dinas PUPR untuk menyediakan uang cukup besar untuk mengalihkan perhatian auditor BPK agar tidak melakukan audit mendalam terhadap proyek tersebut. Di tahap awal, MA bersama Ihsan Ayatullah (IA) yang menjabat Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor menyetorkan uang tunai sebesar Rp 100 juta untuk tim pemeriksa dari BPK.
Uang tunai diserahkan kepada Anthon Merdiansyah, Kasub Auditoriat III BPK Jawa Barat, yang bertindak selaku pengendali teknis pada tim pemeriksa, untuk dibagikan kepada Arko Mulawan, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pemeriksa. Keempat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Kamis (28/4) dini hari.
Tidak berhenti sampai disitu, IA dan MA juga menyetor uang mingguan kepada tim pemeriksa masing-masing Rp 10 juta setiap minggu selama dilakukan pemeriksaan. Audit laporan keuangan, dilaksanakan sejak Februari hingga April 2022. KPK menghitung total uang suap yang diterima oleh empat orang tersangka mencapai Rp 1.9 Miliar.
Sebagai imbalannya, tim pemeriksa mengeluarkan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Namun, ibarat pepatah ‘sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga’, perbuatan suap menyuap tersebut terendus oleh KPK. KPK mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyerahan uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya. Lalu, Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.
“Selasa, (26/4) pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat. Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya. Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung dan saat itu juga langsung dibawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” jelas Firli.
Gagal Kontrak di 2020, Beda Pemenang di 2021
Berdasarkan data tender yang dipublis situs lpse Kabupaten Bogor, Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, dimenangkan oleh PT. Lambok Ulina dengan nilai kontrak Rp 94.6 Miliar. Proyek tersebut dibangun dengan APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Paket lelang dengan HPS Rp 97.8 Miliar itu diikuti oleh 95 peserta. Dari jumlah peserta yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang lanjut pada tahap penawaran, yakni PT. Tureloto Batu Indah sebesar Rp94,7 Miliar, PT. Tobas Tegarindo sebesar Rp 95,3 Miliar, PT. Lian Surya sebesar Rp 95.4 Miliar. Adapun PT Lambok Ulina sebagai pemenang tender mengajukan penawaran sebesar Rp94.6 Miliar.
Sebenarnya, Proyek tersebut sudah dilelang pada pertengahan tahun 2020 dengan dari pagu APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020. Namun, dengan sejumlah pertimbangan, proyek batal dilaksanakan meskipun diumumkan pemenangnya. Pada tender tahun tersebut, Dinas PUPR memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 92.8 Miliar.
Lelang diikuti oleh 152 peserta dan dimenangkan oleh PT. Tureloto Batu Indah dengan harga penawaran sebesar Rp 89,7 Miliar. Adapun enam perusahaan lainnya yang lanjut pada tahap penawaran masing-masing mengajukan penawaran, PT Sentra Multikarya Infrastruktur Rp 78,4 miliar, PT Tobas Tegarindo Rp 89,9 Miliar, PT Rekayasa Semesta Utama Rp 90,2 Miliar, PT Dwi Muda Karya Utama Rp 91,1 Milir, PT Lian Surya Rp 90,2 Miliar, dan PT Halahati Naposobulung Rp 91,4 Miliar. Adapun PT Lambok Ulina yang mengerjakan proyek tersebut dari hasil lelang tahun berikutnya, tidak mengikuti proses tender di tahun tersebut. (*)





