Cibinong – Dua pria, A dan R, asal Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor tega memperkosa dua gadis kenalannya saat di pasar malam.
“Setelah berpesta minuman keras, dua tersangka ini langsung memperkosa SJP (12) dan CAZ (14) di satu vila daerah Kecamatan Tamansari,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswon Tarigan, Rabu (20/4)
Tak puas sampai disitu, kedua pria itu kemudian menjual gadis di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan keuntungan.
“A kemudian menjual dua gadis itu untuk melayani para hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Kemudian, A dan R mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap tamu yang memesan kedua korban tersebut,” katanya.
Ia memaparkan, kejadian bejad itu bermula bermula pada 6 April lalu, dimana kedua korban saat itu tengah main ke pasar malam, lalu mereka berkenalan dengan tersangka A dan R. Setelah itu kedua gadis asal kota Bogor ini diajak main ke vila untuk berpesta minuman keras.
Namun, AKP Siswo menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap fakta, salah satu dari kedua gadis itu pernah mendapatkan pelanggan dari si A.
Siswo mengatakan, A sudah diamankan Polres Bogor, sementara R masih dalam pencarian.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kita lapis dengan pasal 76 i UU 35 tahun 2014 terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi,” katanya.





