Pemkot Bogor dan PHRI Teken Kesepakatan untuk Penerapan KTR di Restoran

BOGORONLINE.com – Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), Pemerintah Kota Bogor menggelar Smoke Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan jurnalis.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong berbagai elemen guna meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Perda 10/2018 yang merupakan perubahan Perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Piknik tanpa rokok ini juga merupakan bagian dari kampanye hastag TeuHayangRokok yang secara konsisten dilakukan oleh Pemkot Bogor bersama berbagai komunitas masyarakat sejak tahun 2017.

Berdasarkan catatan, Kota Bogor mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia sejak tahun 2009. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki Perda KTR, Kota Bogor juga tercatat sebagai kota melarang adanya kegiatan promosi, iklan, dan sponsor rokok di berbagai media, termasuk billboard maupun videotron yang tersebar di penjuru kota.

Pada HTTS tahun ini, Pemkot Bogor juga mencatat sejarah lainnya dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor untuk penerapan KTR di restoran.

“Kesepakatan restoran tanpa rokok merupakan bentuk perwujudan visi Kota Bogor yang menjadikan kota ini sebagai Kota Keluarga. Adanya KTR di restoran tentunya akan menarik orang untuk datang tanpa khawatir akan gangguan dari asap rokok, khususnya yang membawa keluarga tidak perlu takut lagi terpapar asap rokok,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (31/05/2022).

Selain dari sisi pelaku usaha, lanjut Bima Arya, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan demi menyukseskan KTR di berbagai area, termasuk di restoran.

“Jangan segan-segan melaporkan jika ada pelanggaran KTR seperti tempat makan atau yang lainnya melalui kanal-kanal resmi yang tersedia. Selain melaporkan, masyarakat juga dapat mengusulkan tempat makan atau restoran yang layak masuk dalam direktori ini karena sudah memenuhi standar KTR,” katanya.

Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melalui berbagai survei menemukan dukungan yang kuat dari masyarakat Kota Bogor terhadap Perda KTR, bahkan ditemukan penurunan jumlah perokok di area KTR. Namun, masyarakat menemukan masih banyak orang merokok di restoran dan tempat makan.

“Berdasarkan hasil pantauan berkala yang dilakukan oleh Dinkes Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran,” ungkap Kadinkes Sri Nowo Retno.

Oleh karenanya, lanjut Retno, komitmen dan kolaborasi antara Pemkot Bogor dan PHRI ini diharapkan tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, namun juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa.

Dalam kegiatan ini, Pemkot Bogor juga meluncurkan NongkrongSehatBogor.com, sebuah direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor.

Direktori ini juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR di restoran ini nantinya akan disinergikan dengan aplikasi andalan Kota Bogor, Si Badra (https://sibadra.kotabogor.go.id/download).

Menutup kegiatan yang berlangsung di Alun Alun Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya meresmikan plang KTR di lokasi tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *