Polresta Bogor Ungkap Pembunuh Wanita di Kamar Kost

BOGORONLINE.com – Hampir dua pekan buron, AP (23) pelaku pembunuhan RM (39) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Dia ditangkap polisi pada Kamis (12/5/2022) malam.

“Alhamdulillah jajaran Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diperkirakan terjadi pada malam takbiran dengan korban RM,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada sejumlah awak media, Jumat (13/5/2022).

Terungkapnya kasus pembubuhan korban di kamar kost yang berada di Pasir Jaya, Bogor Barat, terang Kombes Pol Susatyo, setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua pekan dengan di antaranya meminta keterangan dari para saksi dan juga memeriksa kamera pengintai di area lokasi kejadian.

“Kami setidaknya telah memeriksa 20 saksi terkait kejadian ini, kemudian CCTV yang ditemukan di kostan, dan kami sempat mencurigai tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket dan topi seperti yang ada di CCTV,” paparnya.

Ia melanjutkan, AR baru berhasil ditangkap petugas tadi malam di kawasan di terminal Laladon. Petugas juga menindak tegas dan terukur dengan memberikan timah panas pada bagian betis kanan pelaku lantaran berusaha kabur.

“Hari ini (AR) statusnya telah menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” imbuh Kombes Pol Susatyo yang didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto.

Lebih lanjut dijelaskan, motif tersangka melakukan aksi tersebut untuk melampiaskan nafsu dan juga ingin menguasai barang barang milik korban.

Sehari sebelum kejadian nahas tersebut, AR yang merupakan sopir angkutan perkotaan ini menghubungi korban dan bersepakat bertemu di kamar kost korban.

“Tersangka dan korban berjanjian lewat aplikasi michat. Ada kesepakatan harga yang tidak disepakati sekitar satu juta, dia (tersangka) hanya bawa Rp200 ribu. Tersangka akhirnya menjerat (leher korban) dengan sarung guling dan menyumpal mulutnya dengan tisu. Korban meninggal di TKP,” urainya.

Korban sendiri ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di kamar kostnya pada 1 Mei 2022 sekira pukul 05.45 WIB.

Selain AR, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan sejumlah barang yang ada di kamar kost, termasuk menyita handphone milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, AR akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Susatyo. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *