Disperumkim Kejar Target Penyediaan RTH Publik

BOGORONLINE.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor terus berupaya mengejar penyediaan ruang terbuka hijau. Diketahui, penyediaan RTH Kota Bogor hingga saat ini belum mencapai persentase yang termaktub dalam regulasi.

Dalam Perda 8/2020 tentang Penyelenggaraan RTH, disebutkan penyediaan alokasi RTH daerah kota diatur dalam Rencana Tata Ruang dengan luas paling sedikit 30% dari luas lahan wilayah daerah kota yang terdiri dari alokasi RTH Publik dengan luas paling sedikit 20% dan alokasi RTH Privat dengan luas paling sedikit 10%.

Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Disperumkim Kota Bogor Irfan Zacky Faizal mengatakan, jumlah RTH Publik Kota Bogor sampai dengan tahun 2021 seluas 468,18 hektare. Sementara jumlah taman dan jalur hijau sampai dengan tahun 2021 seluas 45,84 hektare. “Jumlah taman dan jalur hijau 9,79% dari jumlah total keseluruhan RTH Publik Kota Bogor,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Irfan mengatakan, bahwa penambahan penyediaan RTH Publik yang dikelola oleh instansinya terus dilakukan setiap tahun. Dalam satu tahun, pihaknya menargetkan seluas 0,8 hektare atau sekitar 8.000 meterpersegi.

“Dari target kita 0,8 hektare per tahun itu sebetulnya setiap tahun melebihi. Tahun kemaren dari target 0,8 hektare sudah hampir dua hektare. Tahun ini pun dari target 0,8 hektare ditambah Taman Manunggal satu hektare dan lain-lain sekitar 1,5 hektare. Jadi setiap tahun target kita melebihi capaian target,” jelasnya.

Upaya lain, imbuh Irfan, untuk menambah persentase RTH salah satunya melalui land banking untuk taman. “Nah upaya kita untuk menaikkan persentase RTH, yaitu penyerahan PSU ke aset, dan yang kedua land baking untuk taman-taman atau ruang terbuka hijau untuk taman,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyediaan RTH Kota Bogor mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Endah Purwanti menyampaikan cakupan RTH Kota Bogor yang sudah diamanatkan dalam Perda 8/2020 tentang Penyelenggaraan RTH sebanyak 30 persen, baru terpenuhi 4,2 persen.

“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH ini harus 30 persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru di angka 4,2 persen,” ungkap Endah, waktu itu.

Endah juga mengatakan, cakupan RTH tersebut sudah masuk Kebun Raya Bogor, Cifor dan 18 taman yang ada di Kota Bogor serta hal itu juga berdasarkan hasil foto udara.

Ia menyayangkan selama setahun, Pemerintah Kota Bogor hanya 1 persen penambahan RTH di Kota Bogor. Untuk itu, Endah meminta agar Disperumkim mempercepat review dan kajian terkait topologi RTH di Kota Bogor.

“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” kata Endah.

Bapemperda juga menyampaikan yang menjadi catatannya adalah belum diterbitkannya perwali yang menunjang juklak juknis pelaksanaan Perda tentang RTH.

Endah pun meminta agar Disperumkim segera berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan perwali dimaksud.

“Jadi PR (pekerjaan rumah)-nya secara perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seterusnya harus ditetapkan melalui perwali,” kata dia. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *