BOGORONLINE.com – Yayasan Pendidikan Islam Masjid Iman Ahmad bin Hambal (MIAH) buka suara perihal putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pada putusan nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-Bandung dan nomor 150/PEN/.Eks/2018/PTUN Bandung tertanggal 22 April 2021 itu, berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH).
“Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal,” kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam MIAH Herly Hermawan kepada awak media, Rabu (27/7/2022).
Alasan dari Pemkot Bogor, dikatakan Herly, produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan. Padahal terkait PBG, ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan di atas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.
“Itu sudah inkrah, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kedua, kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?” ucapnya.
Akhirnya setelah wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara.
“Padahal diisinya nggak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani oleh plh wali kota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima,” ujarnya.
Selain itu, kata Herly, surat itu disebut tanpa dasar hukum yang jelas. “Kesalahan kita di mana? Adanya kan ancaman.
Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, tapi perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota,” imbuhnya.
Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP per 21 Juli lalu. Dijelaskan dia, intinya hal ini adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.
Sebab jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, ia menyebut bahwa putusan PTUN didalamnya sudah membahas hal tersebut. “Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah,” tandas Herly.
Ia menyebut bahwa persoalan ini dibawa ke arah konflik sosial. Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota. “Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN,” tegasnya. (Hrs)