BOGORONLINE.com – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Rabu (27/7/2022). Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun 2021.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2021.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan ada sekitar 8 catatan dari DPRD Kota Bogor terhadap PP APBD Tahun 2021. Diantaranya tidak maksimalnya kinerja SKPD yang ditunjukkan dengan sisa anggaran (SILPA) sebesar Rp. 365 milyar.
“Banyak program pembangunan yang dinantikan oleh masyarakat Kota Bogor. Sayangnya SKPD tidak maksimal merealisasikan program dengan ditandai SILPA yang sangat besar dan naik dibanding tahun sebelumnya,” jelas Atang.
Kedua, masih kurang cermatnya perhitungan target pendapatan. Dengan kondisi ekonomi yang pulih, seharusnya target bisa disesuaikan.
“Ekstensifikasi dan intensifikasi yang seharusnya dilaksanakan tidak berjalan dengan maksimal, sehingga kami ingatkan bahwa Pemerintah Kota harus lebih berani dalam menggali potensi-potensi pendapatan yang ada dan jika diperlukan membuat kajian dokumen yang komprehensif bekerja sama dengan pihak professional,” ujarnya.
Selanjutnya, politisi PKS yang akrab disapa Kang Atang ini menyampaikan catatan terpenting dari DPRD Kota Bogor terkait penyelesaian Masjid Agung.
“DPRD mendesak Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas PUPR agar menyelesaikan Pembangunan Mesjid Agung sebagaimana janji yang disampaikan yaitu selesai pada tahun anggaran 2023, dengan melengkapi dokumen yang berisi informasi perencanaan, kebutuhan dan total anggaran; yang diperlukan sampai dengan tahun 2023 secara tertulis,” tandasnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan, ada delapan catatan yang berikan lembaganya terhadap PP ABPD 2021 dan terdapat poin-poin cukup strategis yang diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk perubahan lebih baik kedepannya.
Pertama, adalah penyelesaian pembangunan Masjid Agung. Kedua, kajian pendapatan daerah baik pajak daerah dan retribusi daerah itu betul-betul dilakukan secara terukur, komperhensif dan bila perlu menggunakan tim profesional.
“Ketiga adalah pengawasan pengendalian internal oleh inspektorat agar lebih masif dari mulai perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan. Kenapa? Karena jujur kami sampaikan di tahun 2021 itu silpa cukup besar. Tapi di sisi lain surplus PAD Rp160 miliar. Artinya kan memang awalnya sudah tidak berani menaikkan angka target, sehingga pada akhirnya angka realisasi lebih,” tukasnya. (*/Hrs)