Sanksi Jam Operasional Truk Tambang Tidak Jelas, Koordinasi Dishub dan Polres Tak Berujung

 

 

CIBINONG – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Pengangkut Tambang masih belum memiliki sanksi pasti untuk truk pelanggar jam operasional.

 

 

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengungkapkan, dalam Purbup tersebut tidak menindak tilang atas pelanggar, namun hanya sebatas memutarbalikan kendaraan.

 

“Kita saat ini hanya bisa memutar balik truk-truk jika melanggar aturan. Karena kalau melakukan penilangan kite perlu dukungan dengan pihak kepolisian,” kata Agus.

 

Dia mengakui cukup kewalahan untuk menangani truk tambang yang nakal. Sebab pasca Perbup tersebut berlaku, hingga saat ini masih banyak pengangkut tambang yang beroperasi di luar aturan.

 

Bahkan, Agus juga mengakui banyak truk yang kerap parkir di bahu jalan. Sehingga membuat jalan menjadi macet, hal itu lantaran tidak ada kantong parkir untuk menampuk truk tambang tersebut.

 

“Kalau ada kantong parkir mungkin bisa teratasi, karena sejauh itu tidak kantong parkirnya sehingga banyak truk tambang yang parkir dibahu jalan,” terangnya.

 

Kendati demikian, koordinasi lintas lembaga antara Dishub dan pihak kepolisian atau polres Bogor tak kunjung selesai sejak Perbup tersebut dibuat hingga saat ini.

 

Berikut beberapa poin yang diatur dalam Perbup Bogor tersebut :

 

-Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

 

-Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

 

-Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:

a. tanah;

b. pasir;

c. batu; atau

d. gamping/batu kapur.

 

Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *