BOGORONLINE.com, PARUNGPANJANG – Pelaku pencurian, Ahmad Muhdi (31) warga kampung Bulak Bukit Bakti Kecamatan Kalideres Jakarta Barat nyaris diamuk massa lantara aksi pencuriannya digagalkan oleh karywan alfamart yang berjaga.
Dari rekaman vidio yang diperoleh bogoronline.com, kejadian tersebut di minimarket Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, pada (30/08). Polisi yang mengamankan pelaku sempat ngeluarkan tembakan keudara dan terkena lemparan botol galon oleh sejumlah massa.
“Telah diamankan seorang laki-laki yg diduga pelaku tindak pidana pencurian, pelaku diduga mencuri mengambil barang-barang di rak dalam toko kemudian menyembunyikannya didalam jaket yang digunakan oleh pelaku,”kata kompol Suminto kapolsek Parung Panjang dalam keterangan rilis.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, Anggota Polsek Parung Panjang dengan segera mendatangi TKP dan mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan terjadi.
Menurutnya, bermula saat waktu kejadian korban sedang berbelanja kemudian menemukan orang yg mencurigakan yang diduga telah melakukan pencurian.
Kemudian, kata kapolsek korban/pelapor memberitahukan kepada karyawan jaga (Para saksi), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam jaket pelaku ditemukan barang-barang hasil curian.
Terkait hal itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Parung Panjang mendapatkan informasi via telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan jika telah diamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian.
“Sesampai di TKP anggota Polsek Parung Panjang mendapatkan bahwa benar ada
seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian yang telah diamankan oleh warga dan juga karyawan Toko Alfamart, “tuturnya.
Lanjut Suminto, Anggota Polsek Parung Panjang memberikan himbauan kepada warga sekitar TKP agar tidak mendekat ke TKP karena selanjutnya orang yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian, akan diamankan ke Kantor Polsek Parung Panjang.
“Selama proses pengamanan berjalan dengan aman kondusif serta terkendali. Namun pihak pihak toko Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp. 322.700, (tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah),”terangnya.
Kapolsek Parung Panjang kompol Suminto menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di dapat dari tangan pelaku, yang di ketahui pihak alfamart.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan barang bukti yang diamankan, 5 botol vitamin rambut merk makarizo, 2 buah cream wajah merk ponds, 2 buah cream otot merk counterpaint, 1 buah sunblok merk emina,”pungkasnya. (Mul)





