BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor bersama Pengadilan Agama Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor melakukan nota kesepakatan terkait upaya pengendalian angka dispensasi kawin.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor Nasrul yang dilangsungkan di aula kantor Pengadilan Agama IA Bogor, pada Jumat (12/8/2022).
“Dispensasi kawin ini bisa diartikan sebagai pernikahan dini, jadi mencegahnya itu sedapat mungkin jangan dulu kawin sebelum 19 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” terang Nasrul.
Dijelaskan, bahwa isi nota kesepakatan ini lebih kepada mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang paham dan tidak ada lagi permohonan dispensasi kawin.
Mulai dari dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, konseling dengan psikologi di DP3A yang berujung tidak datang ke Pengadilan Agama untuk dispensasi kawin.
“Kalau tetap ke Pengadilan Agama kita sidangkan lihat alasannya, kalau memang sudah darurat kita kabulkan juga,” imbuhnya.
Nasrul juga menjelaskan, dengan perubahan UU ini semakin banyak permohonan dispensasi kawin. Pasalnya, sebelum perubahan UU ini calon pengantin wanita bisa menikah di usia 16 tahun, namun sekarang baik calon pengantin wanita dan pria harus sama-sama berusia 19 tahun.
“Jadi banyak yang melakukan permohonan, ada sekitar 50 perkara dispensasi kawin setelah adanya perubahan UU ini,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Bima Arya mengatakan, visi Kota Bogor sederhana, tapi sungguh sangat dalam maknanya, Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga.
Visi seperti itu, lanjutnya, hanya ada satu dari 500 kota kabupaten se-Indonesia. Ia meyakini untuk apa ada pembangunan fisik kalau masih banyak keluarga yang bercerai. “Mencegah perceraian dan mengatasi stunting dimulai dengan meminimalisir pernikahan dini,” katanya. (*/Hrs)





