Bandung – Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Majelis hakim menilai Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggota BPK RI perwakilan Jawa Barat pada laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih, dikutip dari CNNIndonesia.
Tak hanya vonis penjara dan denda Rp100 juta, Ade Yasin juga dicabut hak politiknya oleh majelis hakim selama lima tahun.
Ia menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada laporan keuangan pemkab Bogor tahun 2021 dengan nilai Rp1,9 miliar.





