Ribuan Honorer di Pemda Terancam Hilang Pekerjaan, BKPSDM Ingatkan SKPD Tak Terima Pegawai Baru

Kab Bogor752 views

 

Cibinong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor agar tidak dulu menerima pegawai honor baru.

 

 

“Jangan dulu menerima pegawai honor baru, kalau ada yang berhenti juga jangan dulu diganti karena kita sedang merumuskan kebijakan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Jumat (2/9).

 

 

Peringatan tersebut karena adanya Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

 

Pasalnya, BKPSDM mencatat ada sebanyak 21.000 lebih honorer yang ada di Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan pemkab Bogor yang disesuaikan dengan peraturan KemenpanRB.

 

 

“Jumlah itu termasuk honorer yang sesuai ketentuan (MenpanRB) seperti tenaga kebersihan, keamanan, driver BLUD. Jadi sisanya sekitar 17.0000 sekian,” ungkapnya.

 

 

Oleh karenanya, 17 ribu tenaga honorer itulah yang kemudian akan diusulkan untuk mengikuti CPNS atau PPPK agar mereka tak kehilangan pekerjaan.

 

 

“Nanti mana yang memenuhi syarat untuk didorong di CPNS dan PPPK. Kemudian kita mengusulkan formasi ke pusat melalui KemenPAN-RB tentang kebutuhan kita,” paparnya.

 

 

Usulan kebutuhan pegawai tersebut berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Hasilnya nanti akan diketahui dinas A itu sesungguhnya butuh pegawai berapa, yang ada berapa dan kalau kurangnya berapa. Nanti formasi itu yang akan kita usulkan,” paparnya.

 

 

“Oleh karenanya, kita menghimbau jika non ASN yang berhenti, atau berhenti atas permohonan sendiri. Kita harap tidak ada penggantin. Proses rekrutmen jangan dlu. Karena kita merumuskan kebijakan,” lanjutnya.

 

 

Seperti diketahui,  honorer pada seluruh instansi pemerintah akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Menpan pun menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

 

 

Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.

 

Teranyar, KemenpanRB tengah mendata ulang kembali pegawai non-ASN tersebut. Mereka meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

 

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (26/8) lalu.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *