Edarkan Ganja dan Sabu, AM Diciduk Polisi saat Tiduran di Rumahnya

BOGORONLINE.com – Seorang pengedar narkoba berinisial AM tak berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya, Cipaku, Bogor Selatan, Kota Bogor. Pria ini ditangkap polisi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto melalui Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat.

Dari laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa masyarakat setempat merasa resah dengan keberadaan AM yang kerap mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.

“Atas dasar informasi itu, tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal saudara AM,” kata Asep, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Asep, AM diamankan oleh petugas di rumahnya saat sedang tiduran sambil main handphone di ruang tamu. Dari hasil interogasi petugas, sambung Asep, AM mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di dalam lemari pakaian yang ada di kamar tidur rumah tersebut.

Di tempat tersebut, petugas mendapati ada 9 paket ganja dengan berat 30,00 gram, 3 paket sabu seberat 1,02 gram brutto dan 1 timbangan digital serta 2 2 bungkus plastik berisi plastik klip. AM kemudian menyerahkan barang bukti tersebut ke petugas.

Imbuh Asep, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 1 paket sabu diketahui telah dijual AM kepada D. Sementara AM mendapat barang haram itu dari E yang kini bersama D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *