Pengelola Tolak Hentikan GLOW, Pemkot Bogor Kaji Langkah Hukum

BOGORONLINE.com – Polemik wisata malam GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB) masih bergulir hingga sekarang. Belum lama ini, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku mendapatkan surat dari pengelola wisata KRB terkait penolakan penghentian kegiatan GLOW.

Bima Arya mengatakan, dirinya sempat mengirimkan surat kepada pengelola wisata KRB agar menghentikan sementara GLOW. Hal itu mengingat langkah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta pengelola untuk membangun komunikasi dengan IPB, budayawan dan lainnya, tidak berbuah hasil.

“Maka kemudian saya mengirimkan surat meminta agar pihak PT MNR menghentikan dahulu kegiatan di situ (GLOW). Namun pada tanggal 30 September saya menerima surat dari PT MNR yang kalau dari isinya saya menyimpulkan bahwa PT MNR ini keliru memahami kewenangan pemkot terhadap Kebun Raya,” katanya, Selasa (4/10/2022).

“Bahasanya juga sangat tidak pas, saya kira bahasanya mencerminkan pemahaman yang sangat keliru, tidak mengikuti kuputusan dari Pemkot Bogor untuk menghentikan operasional dan meminta agar wali kota menyampaikan langsung ke presiden. Ini pemahaman yang sangat keliru,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan pengelola wisata KRB termasuk kerja sama dengan pihak KRB. Menurutnya, merujuk aturan yang ada seharusnya ketika ada pihak ketiga mengelola KRB, maka Pemkot Bogor memiliki kewenangan untuk menarik pajak, bukan hanya retribusi dari KRB.

“Kedua, pemkot juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan Perda tentang Cagar Budaya. Apapun kegiatan disitu harus meminta izin wali kota, karena wali kota telah menetapkan itu sebagai cagar budaya. Bagaimana mungkin satu wilayah, yang luas di pusat kota menjadi herritage kota, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter Kota Bogor, tetapi wali kota tidak memiliki kewenangan. Nah ini yang saya bilang pemahaman yang sangat keliru,” paparnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara total keberadaan pengelola wisata KRB, bahkan melakukan kajian secara hukum untuk langkah selanjutnya.

“Saya sangat menyayangkan karena selama ini pemkot berusaha untuk memfasilitasi, melakukan mediasi, tetapi dari surat itu saya kira tergambar apa sebetulnya yang menjadi agenda PT. MNR,” katanya.

Bima Arya juga memberikan catatan, jika cara pandang tidak sama dengan pemerintah daerah terhadap KRB baiknya tidak usah berusaha di Kota Bogor. “Pemkot betul-betul menganggap KRB ini bukan saja hutan, bukan saja untuk kelestarian alam, tetapi ini adalah identitas kota, ini adalah cagar budaya. Jadi kalau mereka tidak memberi cara pandang yang sama, ya lebih baik tidak usah masuk ke Kota Bogor,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata Bima Arya, seharusnya pengelola wisata KRB bisa membangun komunikasi yang baik, berdiskusi secara ilmiah dengan IPB dan stakeholder lainnya sehingga ada titik temu.

“Saya mengapresiasi telah diadakan riset awal, tetapi dari surat itu ini mengnolkan semua, buat apa kami memfasilitasi, kalau mereka mau melangkah langsung dan langsung menyampaikan ke presiden. Saya kan bisa juga menyampaikan langsung ke presiden,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Pemkot Bogor beberapa waktu lalu sudah memutuskan menghentikan sementara kegiatan GLOW di KRB.

Alma memaparkan, dengan merebaknya persoalan penolakan penghentian kegiatan wisata malam GLOW KRB yang dikelola PT. MNR dan yang mana sebelumnya kebijakan Pemkot Bogor dibalas dengan surat tertanggal 30 September 2022 lalu kepada wali kota Bogor mengindikasikan maksud untuk mengadu domba dengan Presiden dan BRIN.

“Kewenangan Pemkot Bogor yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai otonomi daerah untuk mengatur di wilayah terkait urusan pemerintahan bidang kebudayaan, hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rujukan regulasi dapat dibaca dalam lampiran bagian V angka 5, junto Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, yang tentunya kewenangan tersebut salah satunya dalam pembangunan infrastruktur pendukung harus memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, estetika dan daya dukung Kawasan termasuk dampak lingkungan,” ujar Alma, Rabu (5/10/2022).

Alma melanjutkan, Pemkot Bogor dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang melekat, apalagi cukup banyak elemen masyarakat Kota Bogor dan sekitar yang berbentuk aliansi peduli Kebun Raya dan beberapa lawfirm mendukung kebijakan Pemkot Bogor bersama Forkopimda.

“Aliansi juga akan melaporkan adanya peristiwa pelanggaran dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tentunya Pemerintah Kota Bogor bersama masyarakat akan mengawal kebijakan tersebut sesuai regulasi,” kata Alma.

Sementara General Manager Corporate Communication dan Security PT MNR Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin saat dihubungi wartawan belum memberikan respon berkaitan dengan surat tersebut. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *