Cibinong – Salah satu peserta seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan, David Rizar Nugroho mencium adanya penjegalan untuk menjadi salah satu dewas.
“Saya digagalkan oleh tim seleksi, saat masih proses administrasi. Saya sempat tanya ke Kabag Perekonomian, katanya makalah saya tidak memasukkan visi misi untuk memajukan Perumda Tirta Kahuripan,” kata David, Rabu (30/11/2022).
Ia juga mempertanyakan, kapasitas tim seleksi menguji makalahnya saat tahap seleksi administrasi. Menurut David makalah yang disertakan seharusnya diuji saat tahap uji kelayakan (fit and proper test).
Selain itu, menurutnya visi misi menjadi kewenangan calon direksi, bukan calon dewas. “Setahu saya, kalau visi misi itu kewenangan untuk calon direksi. Menurut saya ini, menggugurkan saya di seleksi administrasi supaya calon lain dapat melenggang,” paparnya.
David berharap, seluruh tahapan seleksi Dewas Perumda Tirta Kahuripan diulang, agar lebih fair bagi seluruh calon.
“Sekarang kalau bisa ya diulang semua dari awal. Kalau perlu dicek semua persyaratan yang disertakan supaya fair dan terbuka semua,” tegasnya.
David juga mengaku telah bersurat kepada DPRD Kabupaten Bogor dan Plt Bupati Bogor, mengenai keberatannya ketika tidak diloloskan dalam tahapan administrasi seleksi Dewas Perumda Tirta Kahuripan.





