KPU Buka Pendaftaran PPK, Ini Syaratnya

Cibinong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

“Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Bogor mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan
diri,” kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Minggu (20/11/2022).

Ia menyebut, pembukaan pendaftaran calon PPK itu dibuka hanya dalam satu pekan.

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU
Kabupaten Bogor sejak tanggal 20 sampai tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB,” paparnya.

Berikut persyaratan untuk calon PPK:

1. Persyaratan AnggotaPPK:
a.Warga Negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerjaPPK;
g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi yakni:

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.Surat pendaftaran sebagai calon anggotaPPK;
b. Fotokopi KartuTanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tinda pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
8.tidakmemiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapatpemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4×6.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *